Fakta Nasional

Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp59 Triliun, Suahasil Janji Perkuat Penindakan

FAKTANASIONAL.NET - Pergantian Menteri Keuangan tidak akan mengubah arah kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin mengancam penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 16 September 2026 📖 1 menit
Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp59 Triliun, Suahasil Janji Perkuat Penindakan
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara Sebagai Menteri Keuangan RI menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa,
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Pergantian Menteri Keuangan tidak akan mengubah arah kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin mengancam penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau legal.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan agenda penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal akan terus dilanjutkan.

Fokus Kemenkeu tetap mencakup pengelolaan APBN, pertumbuhan ekonomi, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Penangkapan kegiatan-kegiatan ilegalnya itu menjadi lebih kuat, dan akan kita lanjutkan terus,” ujar Suahasil, Senin (14/9/2026).

Dikutip dari KONTAN.CO.ID, Selasa, 15 September 2026, Suahasil menyampaikan bahwa penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak hanya diarahkan pada rokok ilegal.

Berbagai barang dan aktivitas ilegal lain yang tidak memenuhi kewajiban fiskal juga menjadi sasaran pengawasan.

Besarnya peredaran rokok ilegal menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan potensi kebocoran penerimaan negara.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan penerimaan cukai yang berpotensi hilang akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp47 triliun.

Jika ditambah dengan PPN dan pajak rokok, total potensi penerimaan yang lenyap diperkirakan mencapai Rp59,86 triliun.

Persoalan tersebut sekaligus menciptakan ketimpangan bagi produsen rokok legal. Perusahaan yang beroperasi secara resmi harus menanggung cukai, pajak rokok, dan PPN.

Sebaliknya, produk ilegal menghindari beban fiskal sehingga dapat ditawarkan dengan harga lebih rendah.

Fajry menilai maraknya rokok ilegal merupakan kondisi terburuk bagi kebijakan cukai. Sebab, pemerintah bukan hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga menghadapi persoalan dalam menjalankan fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi.

“Ini tak lagi masalah kebijakan atau administrasi, ini masalah penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal,” tegas Fajry.

Tekanan terhadap industri legal juga dapat merembet pada produksi dan kebutuhan tenaga kerja.

Karena itu, penguatan penindakan perlu berjalan bersamaan dengan kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) yang tidak semakin memperlebar kesenjangan harga antara produk legal dan ilegal.

Bagi Suahasil, kesinambungan pemberantasan rokok ilegal menjadi pekerjaan penting. Penegakan hukum dan kebijakan fiskal perlu berjalan beriringan agar kebocoran penerimaan negara sekaligus pergeseran konsumsi menuju produk ilegal dapat ditekan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK