Roy Suryo Bingung Diseret ke Persidangan Kasus Ijazah Jokowi
FAKTANASIONAL.NET – Roy Suryo mengaku bingung dirinya harus menjalani persidangan dalam perkara polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan tersebut disampaikan melalui tim hukumnya saat sidang eksepsi atau nota perlawanan di Penga…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Roy Suryo mengaku bingung dirinya harus menjalani persidangan dalam perkara polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut disampaikan melalui tim hukumnya saat sidang eksepsi atau nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 24 September 2026.
Sidang tersebut menjadi bagian dari proses hukum setelah Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menuduh ijazah Jokowi palsu.
Tim hukum Roy Suryo menyampaikan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dasar perkara yang digunakan untuk membawa Roy Suryo ke persidangan masih menimbulkan pertanyaan.
Dalam nota perlawanan yang dibacakan di ruang sidang, tim hukum menyebut Roy Suryo bersama para advokat yang mendampinginya tidak memahami alasan dirinya harus menghadapi proses pidana tersebut.
“Ketika menyimak pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada hari Kamis, tanggal 17 September 2026 yang lalu, Terdakwa dan tim advokat yang mendampinginya, sesungguhnya agak bingung dan tidak paham mengapa Terdakwa diseret ke persidangan perkara pidana a quo,” kata tim hukum Roy Suryo, dikutip dari SINDOnews, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah Roy Suryo dan tim hukumnya menyimak pembacaan surat dakwaan JPU pada 17 September 2026.
Tim hukum Roy Suryo selanjutnya menyoroti posita atau dasar uraian dalam dakwaan JPU. Menurut mereka, uraian tersebut terkesan dibuat-buat dan terlalu dipaksakan untuk menjerat kliennya.
Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut berkaitan dengan rasa keadilan dalam proses penegakan hukum. Keberatan itu kemudian dituangkan dalam nota perlawanan yang dibacakan pada persidangan di PN Jakarta Timur.
Perkara ini berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi yang kemudian menyeret Roy Suryo ke proses hukum. Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran ITE.
Sidang pada Kamis, 24 September 2026 menjadi momentum bagi pihak Roy Suryo menyampaikan keberatan terhadap dakwaan sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.