Fakta Nasional

Roy Suryo dan dr Tifa Tolak Tanda Tangani Berita Acara, Kuasa Hukum Soroti Rompi Tahanan

FAKTANASIONAL.NET - Proses pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa disebut menolak menandatangani berita…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 22 June 2026 📖 1 menit
Roy Suryo dan dr Tifa Tolak Tanda Tangani Berita Acara, Kuasa Hukum Soroti Rompi Tahanan
Mengejutkan! Roy Suryo dan Dokter Tifa Mendadak Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Proses pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan.

Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa disebut menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, setelah pelimpahan perkara berlangsung pada Senin (22/6/2026).

Menurutnya, dokumen tersebut tidak relevan karena sejak awal Roy maupun dr Tifa tidak pernah berstatus tahanan selama proses penyidikan.

Khozinudin berpendapat tidak terdapat dasar hukum yang mewajibkan adanya pengalihan penahanan dalam tahap pelimpahan perkara jika sebelumnya tersangka tidak pernah ditahan oleh penyidik.

Selain menolak dokumen pengalihan penahanan, pihak kuasa hukum juga menyoroti penggunaan rompi tahanan yang dikenakan Roy Suryo saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Khozinudin, sempat terjadi perdebatan dengan penyidik karena pihak kepolisian menganggap penggunaan rompi tahanan merupakan bagian dari prosedur operasional standar.

Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang mengikat dalam proses pelimpahan perkara.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya membantah adanya perlakuan yang melanggar hak asasi manusia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan seluruh proses hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan perlindungan HAM.

Polda juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis di RS Polri Kramat Jati merupakan prosedur wajib sebelum tersangka ditempatkan bersama tahanan lain.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka serta mencegah risiko penyakit menular di lingkungan rumah tahanan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK