Roy Suryo Gugat Praperadilan, Polda Metro Jaya Tegaskan Siap Hadapi Sidang di PN Jaksel
FAKTANASIONAL.NET - Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya mulai memasuki tahapan persidangan. Kepolisian menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya mulai memasuki tahapan persidangan.
Kepolisian menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan meski hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya belum memperoleh surat pemberitahuan terkait sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.
Namun demikian, institusinya memastikan siap hadir apabila panggilan resmi telah diterima.
“Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir,” ujar Abrianto, sebagaimana dikutip dari laporan Antara, Rabu 24 Juni 2026.
Gugatan yang diajukan Roy Suryo bersama dr Tifauzia Tyassuma telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi tersebut dibenarkan pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, yang menyebut perkara praperadilan atas nama Roy Suryo telah masuk dalam register pengadilan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa objek gugatan praperadilan berfokus pada tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di kediaman kliennya.
Menurut Khozinudin, aspek prosedural dalam pelaksanaan tindakan hukum tersebut menjadi alasan utama diajukannya permohonan praperadilan.
Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma sendiri diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Dalam perkara ini, pihak termohon tercantum Pemerintah Republik Indonesia melalui Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta Jaksa Agung melalui Jampidum dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.