Fakta Nasional

Roy Suryo Terima Dua Surat Dakwaan, Kuasa Hukum Siapkan Nota Perlawanan

FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan telah menerima dua surat dakwaan terkait perkara tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Dokumen tersebut diterima menjelang sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 Sep…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 17 September 2026 📖 1 menit
Roy Suryo Terima Dua Surat Dakwaan, Kuasa Hukum Siapkan Nota Perlawanan
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan telah menerima dua surat dakwaan terkait perkara tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Dokumen tersebut diterima menjelang sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.

Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, dalam program Kompas Petang KompasTV pada Rabu, 16 September 2026.

Dikutip dari Kompas TV, perkara yang dihadapi Roy Suryo berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Abdul Gafur menjelaskan bahwa tim hukum telah membaca sekaligus meneliti surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum. Setelah mempelajari isinya, pihaknya menyiapkan nota perlawanan yang akan disampaikan dalam persidangan.

"Kami sudah membaca dan meneliti surat dakwaan jaksa penuntut umum dan kemudian terhadap surat dakwaan tersebut," kata Abdul Gafur, Rabu (16/9/2026).

"Tim kuasa hukum juga sudah men-drafting nota perlawanan yang akan kami disampaikan pada Kamis depan setelah pembacaan dakwaan kedua."

Menurut Abdul Gafur, Roy Suryo didakwa menggunakan Pasal 434 KUHP, Pasal 35, dan Pasal 32. Sidang perdana pokok perkara pada Kamis (17/9/2026) dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Selain mempersiapkan langkah hukum, Abdul Gafur menyampaikan bahwa Roy Suryo ingin proses hukum tersebut menjadi bagian dari upaya mencari kebenaran. Ia menegaskan tudingan mengenai ijazah Jokowi disebut bukan didasarkan pada kebencian.

"Tujuan daripada proses hukum ini adalah mencari kebenaran, bukan fitnah, bukan juga menyebar kebencian," ujar Abdul Gafur.

Ia juga menyebut indikasi mengenai persoalan tersebut baru ditemukan setelah Jokowi tidak lagi menjabat sebagai presiden.

"Bahwa kemudian baru ditemukan belakangan ini ya karena memang indikasinya baru ditemukan setelah yang bersangkutan tidak lagi berkuasa."

Dengan dimulainya sidang pokok perkara, materi dakwaan dan nota perlawanan dari pihak Roy Suryo selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK