Fakta Nasional

Roy Suryo Tolak Damai, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Fitnah Jokowi

FAKTANASIONAL.NET - Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo menegaskan sikapnya untuk tidak menempuh perdamaian maupun mengakui kesalahan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Wido…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 18 September 2026 📖 1 menit
Roy Suryo Tolak Damai, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Fitnah Jokowi
Kemenangan Roy Suryo di PN Jaksel, Hakim Batalkan Penangkapan dan Penahanan/(FOTO ANTARA)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo menegaskan sikapnya untuk tidak menempuh perdamaian maupun mengakui kesalahan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sikap tersebut disampaikan Roy setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 17 September 2026.

Dalam perkara tersebut, Roy didakwa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dikutip dari detikNews, setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim menjelaskan bahwa Roy memiliki hak untuk mempertimbangkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara melalui perdamaian dengan Jokowi sebagai pihak yang disebut sebagai korban.

Hakim juga menjelaskan adanya pilihan bagi terdakwa untuk mengakui dakwaan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP baru.

"Ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, saudara bisa melakukan RJ (restorative justice) kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau, kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" ujar majelis hakim.

Roy kemudian memberikan jawaban tegas terhadap opsi yang disampaikan majelis hakim. Ia menyatakan tidak akan berdamai dengan Jokowi dan juga tidak mengakui perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.

"Tidak, Yang Mulia. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya," ungkap Roy.

Majelis hakim selanjutnya menanyakan apakah Roy bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut.

"Ya, Yang Mulia," jawab Roy.

Hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya berlangsung pada Kamis, 24 September 2026. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan perlawanan yang akan diajukan Roy Suryo bersama tim advokatnya.

Dengan keputusan tersebut, proses hukum perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi berlanjut melalui persidangan, tanpa penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK