Roy Suryo Tuntut Rp206 Juta, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Sekadar Soal Uang
FAKTANASIONAL.NET – Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam perkara praperadilan bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan materi. Gugatan tersebut disebut sebagai bentuk perlawanan moral terhadap t…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam perkara praperadilan bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan materi.
Gugatan tersebut disebut sebagai bentuk perlawanan moral terhadap tindakan aparat penegak hukum yang dinilai tidak sah.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan jilid 5 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2026.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo membacakan replik atas perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dikutip dari SINDOnews, Roy Suryo selaku pemohon menegaskan bahwa permohonan praperadilan kali ini tidak ditujukan untuk mempersoalkan status tersangka ataupun memasuki pokok perkara.
Fokus permohonan disebut berkaitan dengan permintaan ganti kerugian atas sejumlah tindakan upaya paksa yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Kuasa hukum Roy Suryo menyebut tindakan yang dipersoalkan meliputi penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang mereka nilai tidak sah berdasarkan putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Bahwa sekali lagi penegasan bahwa permohonan praperadilan a quo diajukan hanya untuk meminta ganti kerugian atas tindakan upaya paksa berupa penggeledahan yang tidak sah, penangkapan yang tidak sah, penahanan yang tidak sah,” ujar tim kuasa hukum saat membacakan replik.
Mereka juga membantah tudingan bahwa permohonan tersebut sengaja diajukan untuk mengulur proses hukum atau menyalahgunakan mekanisme praperadilan.
Menurut kuasa hukum, penundaan persidangan sebelumnya terjadi karena pihak termohon maupun turut termohon tidak hadir. Karena itu, kondisi tersebut dinilai tidak semestinya dibebankan kepada pihak pemohon.
Tim hukum Roy Suryo turut menegaskan bahwa praperadilan masih dapat diajukan sepanjang perkara belum memasuki pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
Mereka menilai mekanisme tersebut memiliki fungsi untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk ketika terdapat permohonan ganti rugi akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Bahwa permohonan ganti rugi yang diajukan bukan semata-mata mengejar nilai materiil, melainkan bentuk perlawanan moral dan edukasi bagi masyarakat luas agar penegak hukum bertindak profesional, proporsional, dan tidak sewenang-wenang,” kata kuasa hukum Roy Suryo.
Dengan demikian, tuntutan Rp206 juta tersebut ditempatkan bukan hanya sebagai persoalan kompensasi, tetapi juga sebagai upaya mengingatkan pentingnya profesionalitas dalam proses penegakan hukum.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.