Rugikan Negara Rp38,9 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara Ditahan Polri
FAKTANASIONAL.NET - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara periode 2…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara periode 2019-2020.
Kasus ini disorot karena penyimpangan invoice financing yang berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara.
Dilansir dari laporan CNBC Indonesia, penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Dalam perkara ini, Kortas Tipidkor Polri, para penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu yang pertama Saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan yang kedua adalah Saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna," papar Ahmad dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Tersangka yang ditahan berinisial IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA), serta FSN yang menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (PT BAS).
Selain keduanya, penyidik telah menetapkan Direktur PT BAS berinisial FH sebagai tersangka, namun ia saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Salemba atas kasus berbeda.
Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Kabagops Kortas Tipidkor Polri, membeberkan bahwa terdapat serangkaian penyimpangan sistematis. Proses due diligence dan analisis risiko yang seharusnya menjadi standar utama justru diabaikan.
Para pelaku bahkan diduga merekayasa dokumen invoice dan data pendukung, termasuk memanipulasi rekening koran untuk menutupi ketidaktersediaan saldo jaminan.
Akibat rangkaian tindakan yang tidak prosedural tersebut, dana yang dicairkan mencapai Rp67,31 miliar, jauh melampaui fasilitas awal sebesar Rp50 miliar.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp38,9 miliar.
Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di beberapa daerah, seperti Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, hingga Sidoarjo. Estimasi nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp14,4 miliar.
Polri menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara transparan tanpa memandang jabatan atau kedudukan tersangka. Langkah penyitaan ini menjadi komitmen Kortas Tipidkor dalam melakukan asset recovery agar kerugian yang ditimbulkan dapat dipulihkan kembali ke kas negara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi para pelaku industri keuangan untuk senantiasa mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prosedur operasional yang berlaku.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.