Rumah Hakim Kasus Korupsi di Medan Terbakar, Mantan Penyidik KPK Duga Adanya Teror
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Insiden kebakaran yang menimpa kediaman Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada Selasa (4/11/2025), memicu kekhawatiran serius. Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Ko…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Insiden kebakaran yang menimpa kediaman Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada Selasa (4/11/2025), memicu kekhawatiran serius. Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menduga peristiwa ini bukanlah kebakaran biasa atau kebetulan semata.
Praswad menilai insiden tersebut patut diduga kuat sebagai bentuk teror dan intimidasi yang ditujukan langsung kepada penegak hukum. Dugaan ini menguat mengingat posisi strategis Hakim Khamozaro yang saat ini tengah memimpin jalannya persidangan kasus korupsi besar di wilayah tersebut.
Tangani Perkara Korupsi Besar
Kekhawatiran ini beralasan. Hakim Khamozaro Waruwu saat ini merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara. Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp 150 miliar.
Menurut Praswad, Khamozaro dikenal sebagai hakim yang kritis dan berani dalam menggali fakta persidangan, termasuk dugaan keterlibatan pejabat tinggi lain di Sumut. "Hakim Khamozaro pernah meminta pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut dihadirkan di persidangan termasuk pimpinan tertinggi di Sumut," ujar Praswad, Kamis (6/11/2025).
Desakan Perlindungan Aparat Hukum
Praswad menegaskan bahwa keberanian hakim dalam menegakkan prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law) tidak seharusnya dibalas dengan intimidasi. Peristiwa ini, di mana ruang kerja hakim di rumahnya juga ikut terbakar, harus menjadi perhatian serius publik.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas sumber api dan memastikan tidak ada unsur kesengajaan di balik kebakaran ini. "Ini adalah bentuk teror yang nyata kepada pejuang pemberantasan korupsi," tegasnya. Praswad juga meminta KPK dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada hakim-hakim yang menangani perkara korupsi berisiko tinggi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.