Rumah Mewah Ipda Yayat Digeledah KPK, Komisi III DPR Minta Kasus Diusut Tuntas
FAKTANASIONAL.NET - Komisi III DPR menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah rumah anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembanga…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi III DPR menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah rumah anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Rumah mewah milik Yayat digeledah KPK pada Kamis (10/9/2026). Perkara tersebut menjadi perhatian karena turut menyeret dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat. Dikutip dari iNews, Komisi III DPR meminta proses hukum dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro mengatakan setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan anggota kepolisian harus ditangani sesuai ketentuan hukum. Menurut dia, penguatan institusi Polri tidak dapat dipisahkan dari tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan jabatan.
“Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan. Jangan sampai perilaku segelintir orang justru mencederai kerja keras ribuan anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan baik,” ujar Dede di Jakarta, dikutip redaksi pada 21/9 dari Inews.
Dede menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan jabatan, kewenangan, maupun jaringan kedinasan untuk kepentingan pribadi apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum.
Menurutnya, kasus yang sedang ditangani KPK dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pengawasan internal di lingkungan kepolisian. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi kekayaan, rotasi penugasan, serta sistem pencegahan konflik kepentingan.
Langkah tersebut dinilai penting agar pengawasan terhadap anggota berjalan lebih efektif. Terlebih, proses hukum dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi masih berjalan.
KPK sendiri melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Karena itu, seluruh temuan dalam proses tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Komisi III DPR menekankan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara tegas, objektif, dan berdasarkan bukti. Proses hukum juga diharapkan tidak berhenti pada individu, tetapi dapat menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan apabila ditemukan celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.