Rumor-Romor Pasca-Putusan MK, Jangan Harap DPR Merespon!
FAKTANASIONAL.NET - Memasuki hari ke-3 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) rumor-rumor mulai bermunculan di media sosial. Rumor-rumor hanya sebatas rumor, yang belum jelas kebenarannya alias hoaks. Rumor yang juga berkelindan dengan fakta. Pertam…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Memasuki hari ke-3 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) rumor-rumor mulai bermunculan di media sosial. Rumor-rumor hanya sebatas rumor, yang belum jelas kebenarannya alias hoaks. Rumor yang juga berkelindan dengan fakta.
Pertama, rumor spektakuler terkait rencana Wapres Gibran akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Presiden, pada hari Jumat ini. Entah "Jumat Keramat" atau "Jumat Berkah" kalau rumor itu benar? Agaknya rumor ini bukanlah fakta sebenarnya.
Kedua, rumor Partai NasDem dan Demokrat secara resmi mengajukan surat kepada DPR agar segera memproses pemakzulan Wapres Gibran dari posisinya sebagai tindak lanjut dari putusan MK kemarin, terkait Wapres Gibran tak punya ijazah.
Rumor ini sudah dibantah tegas Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, bahwa itu tidak benar. Belum ada rencana. Dan kalau dari Partai Demokrat, dibantah langsung oleh Sekjen Herman Khaeron. Belum ada rencana juga ke arah itu.
Ketiga, ini bukan rumor, tapi fakta bahwa kemarin Jokowi juga ikut merespon putusan MK tersebut. Tapi respon Jokowi berbeda dengan saat sidang MK baru akan digelar. Jokowi tidak lagi menjelaskan kronologi pendidikan Gibran, tapi lebih kepada perbedaan pendidikan di Indonesia dan luar negeri. Mirip penjelasan Ina Liem, ahli dari Pihak Terkait.
Respon Jokowi sama dengan respon Gibran, bahwa Gibran tak mungkin bisa kuliah, kalau ia tidak lulus SMA. Hanya saja, dokumen lulus setingkat SMA itu yang tidak ditemukan MK. Dokumen yang dimasukkan sebagai syarat Pencapresan, termasuk saat maju Walikota Solo dulu, dianggap "zonk" oleh putusan MK. Tidak menjelaskan apa pun.
Keempat, ini juga bukan rumor, tapi fakta bahwa pekan ini DPR akan memasuki masa reses dan akan kembali lagi bersidang, 10 November. Artinya, sebulan ke depan. Artinya lagi, jangan berharap DPR akan buru-buru mem-follow up putusan MK tersebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Karena itu, pro-kontra akan terus terjadi di tengah masyarakat dan dunia maya. Dan ini ada atau tidak putusan MK, maka pro-kontra itu akan terus terjadi. Rumor dan fakta akan terus berkelindan. Oh, Indonesiaku yang malang. (ERIZAL)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.