Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, BI Tegaskan Statusnya
FAKTANASIONAL.NET - Uang Rupiah kertas tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tengah menjadi perhatian kolektor. Meski kedua pejabat tersebut kini tidak lagi menduduki jabatan masing-masing, Bank Indonesia (…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Uang Rupiah kertas tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tengah menjadi perhatian kolektor.
Meski kedua pejabat tersebut kini tidak lagi menduduki jabatan masing-masing, Bank Indonesia (BI) memastikan uang tersebut tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Penegasan itu disampaikan Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegas Denny, dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Denny, pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang Rupiah kertas memiliki dasar hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
BI menjelaskan nama dan tanda tangan pejabat pada uang Rupiah ditentukan berdasarkan pejabat yang sedang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.
"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," ujar Denny.
Dengan demikian, pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI setelah uang diproduksi dan beredar tidak mengubah status hukum uang tersebut. Masyarakat tetap dapat menggunakannya dalam transaksi sehari-hari.
Untuk penerbitan uang selanjutnya, BI akan menyesuaikan tanda tangan dengan pejabat yang menjabat sesuai tahapan pengelolaan dan produksi Rupiah.
"Uang rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," kata Denny.
Uang yang ramai diperbincangkan tersebut merupakan Rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100 ribu. Namun, pada uang tersebut tercantum tahun cetak 2026 serta tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo.
Keberadaan tanda tangan kedua pejabat itu membuat sebagian masyarakat tertarik mengoleksinya. Sejumlah warganet bahkan menyebut uang tersebut tidak mudah ditemukan.
Meski menjadi buruan kolektor, BI menegaskan perubahan pejabat tidak membuat Rupiah yang sudah beredar kehilangan keabsahannya sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.