Fakta Nasional

RUU Ketenagakerjaan Belum Memuaskan, 50 Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan

FAKTANASIONAL.NET - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi serentak di 30 kota dan kabupaten pada Kamis, 10 September 2026. Gerakan tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 50 ribu buruh untuk mengawal pembahasan RUU Ke…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 10 September 2026 📖 2 menit
RUU Ketenagakerjaan Belum Memuaskan, 50 Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan
RUU Ketenagakerjaan Belum Memuaskan, 50 Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan/(ilustrasi)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi serentak di 30 kota dan kabupaten pada Kamis, 10 September 2026.

Gerakan tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 50 ribu buruh untuk mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang dinilai belum memenuhi harapan pekerja.

Selain turun ke jalan, massa buruh juga dijadwalkan melakukan audiensi dengan DPRD serta pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan sejumlah substansi dalam rancangan undang-undang tersebut.

Dikutip dari detikFinance, Rabu, 9 September 2026, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyebut aksi tersebut merupakan bagian dari pengawalan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

"10 September 2026 kami akan melakukan aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan. Untuk estimasi besok sebagai aksi permulaan, perkiraan ada sekitar 50.000 buruh," kata Sunarno dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman menilai rancangan aturan tersebut masih menyisakan persoalan mendasar. Ia bahkan melihat adanya semangat Omnibus Law dalam sejumlah ketentuannya.

"RUU inisiatif DPR ini adalah masih jauh dari harapan buruh. Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law," kata Rudi.

Salah satu yang dipersoalkan ialah aturan pemagangan. Menurut Rudi, ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang politik upah murah dan praktik outsourcing.

KBPBI meminta skema pemagangan dihapus. Jika tetap dipertahankan, pemagangan dinilai semestinya terbatas untuk siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan dengan durasi maksimal tiga bulan.

Buruh juga menyoroti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dalam RUU masih dapat berlangsung hingga empat tahun.

"Di Koalisi Besar, itu tuntutan kita adalah dihapuskan. Tapi kita memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun," ujarnya.

Rudi turut mengkritik pendelegasian aturan kepada pemerintah. Tercatat sekitar 43 pasal didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, 16 pasal kepada Peraturan Menteri, dan sekitar tiga pasal kepada Peraturan Presiden.

"Ketika undang-undang banyak mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, maka esensi demokratisasinya itu hilang," tegasnya.

Persoalan formula upah minimum juga menjadi perhatian. Buruh meminta penggunaan variabel alfa dihentikan dan diganti indeks tertentu yang dianggap lebih mampu menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja.

Aksi 10 September sekaligus menjadi peringatan kepada DPR dan pemerintah agar membuka ruang perbaikan. Meski sejumlah basis daerah telah mendesak agar aksi langsung dipusatkan di Jakarta, pimpinan serikat buruh masih memilih jalur komunikasi.

"Kita sebenarnya kawan-kawan daerah ini sudah mendesak untuk segera bergerak ke Jakarta," katanya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK