Fakta Nasional

RUU MHA Harus Beri Ruang Adil bagi Masyarakat Adat secara Administratif dan Ekonomi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) perlu diarahkan untuk memastikan keberpihakan nyata kepada masyarakat adat, baik dalam aspek administratif maupun ekonomi. Hal ini disampaikan Anggota Badan Legisla…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 11 October 2025 📖 2 menit
RUU MHA Harus Beri Ruang Adil bagi Masyarakat Adat secara Administratif dan Ekonomi
Aksi demo masyarakat adat yang menuntut segera disahkannya RUU MHA/net.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) perlu diarahkan untuk memastikan keberpihakan nyata kepada masyarakat adat, baik dalam aspek administratif maupun ekonomi.

Hal ini disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. Menurut Ledia, rancangan regulasi ini telah dibahas sejak periode legislatif sebelumnya, namun belum berlanjut sebagai carry over karena merupakan inisiatif DPR.

“Dari sisi legislasi, kita harus memastikan bahwa RUU ini benar-benar berpihak dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” ujar politisi Fraksi PKS tersebut dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, Sabtu (11/10/2025).

Ledia menilai, salah satu persoalan krusial yang harus dirumuskan secara tegas adalah definisi dan pencatatan masyarakat hukum adat. Ia menyoroti belum adanya keseragaman pemahaman antar-lembaga pemerintah terkait terminologi seperti desa adat, desa budaya, dan kampung adat.

“Harus ada kejelasan definisi terlebih dahulu. Selama ini, istilah-istilah itu sering dipahami berbeda oleh lembaga pemerintah. Jika tidak diatur tegas dalam RUU, hal itu bisa menimbulkan persoalan administratif maupun klaim wilayah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ledia menekankan pentingnya pencatatan administratif sebagai dasar pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, tanpa menghapus kearifan lokal yang mereka miliki.

“Negara perlu mengakui mereka secara administratif, namun kita tidak boleh memaksakan masyarakat adat masuk dalam struktur pemerintahan daerah yang formal,” tegasnya.

Dalam dimensi ekonomi, Ledia mengingatkan agar regulasi yang dirancang tidak sekadar menyesuaikan dengan orientasi investasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, melainkan juga memberi ruang penguatan ekonomi kerakyatan masyarakat adat.

“Memang ada kelompok masyarakat adat yang telah mendirikan perseroan terbatas dan mendaftar melalui OSS. Tetapi bagaimana dengan yang belum memiliki pendampingan? Ini menjadi pekerjaan besar bagi kita untuk memastikan mereka tetap bisa tumbuh tanpa terhambat aturan administratif yang memberatkan,” kata anggota Komisi X DPR RI itu.

Selain itu, Ledia juga mendorong adanya perubahan paradigma dalam memandang masyarakat adat. Ia menilai, masyarakat adat tidak boleh terus ditempatkan sebagai kelompok marginal, melainkan harus dilihat sebagai subjek pembangunan dengan potensi ekonomi yang besar.

“Saya percaya setiap komunitas adat memiliki potensi masing-masing. Yang dibutuhkan adalah pendampingan dan jembatan antara ekonomi ekstraktif dan ekonomi kerakyatan. Beberapa koalisi masyarakat sipil sudah memulai hal itu, dan negara harus hadir memperkuatnya,” ungkap legislator asal Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi tersebut.

Di akhir pernyataannya, Ledia menegaskan bahwa keberhasilan RUU MHA akan sangat ditentukan oleh arah keberpihakan regulasi pemerintah terhadap kemandirian masyarakat adat.

“Jembatan itu bisa dibangun, tetapi tetap dibutuhkan regulasi yang berpihak. Paradigma pemerintah harus bergeser dari sekadar memberikan bantuan kepada upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat adat melalui kebijakan yang progresif,” pungkasnya.[zul]

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK