RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, DPR Ungkap Waktu Tersisa Hanya 8 Minggu
FAKTANASIONAL.NET - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dikebut dan ditargetkan selesai pada akhir 2026. Pengesahan aturan tersebut paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Des…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dikebut dan ditargetkan selesai pada akhir 2026. Pengesahan aturan tersebut paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Dikutip dari detikcom, Rabu (26/8/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan lembaganya hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang setelah dikurangi masa reses DPR.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan waktu delapan minggu tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan penting.
Agenda itu meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua.
"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026," ujarnya.
Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah. Selain itu, puluhan elemen masyarakat telah menyampaikan masukan secara tertulis.
Habiburokhman menyebut penyerapan aspirasi masyarakat sudah mendekati maksimal. Namun, masyarakat yang masih ingin memberikan pandangan tetap dapat menyerahkan konsep secara tertulis.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.