Fakta Nasional

RUU Perampasan Aset Masukkan 13 Tindak Pidana, Korupsi hingga Perdagangan Orang

FAKTANASIONAL.NET - Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset melalui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, daftar tersebu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 30 August 2026 📖 2 menit
RUU Perampasan Aset Masukkan 13 Tindak Pidana, Korupsi hingga Perdagangan Orang
RUU Perampasan Aset Masukkan 13 Tindak Pidana, Korupsi hingga Perdagangan Orang/(YouTube)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset melalui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset, pendalaman, serta mencermati masukan dari para ahli.

Pembahasan juga dilakukan dengan membandingkan aturan serupa yang berlaku di sejumlah negara.

Dikutip dari detikNews, Sabtu, 29 Agustus 2026, Habiburokhman mengatakan, “Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini.”

Menurut Habiburokhman, sejumlah ahli hukum mendorong agar cakupan tindak pidana dibatasi pada kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” ujarnya.

Komisi III juga membandingkan penerapan aturan di negara lain, termasuk Selandia Baru yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun dan nilai lebih dari NZ$30 ribu.

Adapun 13 tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Habiburokhman menegaskan RUU tersebut diharapkan berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.

Masukan masyarakat serta para ahli disebut menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan yang partisipatif dan komprehensif.

13 Tindak Pidana yang Masuk dalam Daftar

1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK