RUU Perampasan Aset: Pakar Hukum Ungkap 4 Aset yang Bisa Disita Negara
FAKTANASIONAL.NET – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Senin, 5 Oktober 2026. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fa…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Senin, 5 Oktober 2026.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menjelaskan empat kategori aset yang dapat disita atau dirampas negara dalam penegakan hukum tindak pidana.
Dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Fatahillah menjelaskan bahwa kategori pertama mencakup aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Kalau dia menggunakan aset-aset tersebut sebagai kejahatannya, seperti membuat belasan korporasi tadi beserta aset-asetnya, itu seharusnya bisa dilakukan perampasan," kata Fatahillah, dikutip dari Kompas.com.
Kategori kedua disebut objectum sceleris, yakni benda atau kekayaan yang menjadi objek langsung suatu tindak pidana.
Kategori ketiga adalah fructum sceleris. Istilah ini merujuk pada pengembangan atau keuntungan yang diperoleh dari aset hasil kejahatan. Menurut Fatahillah, aset tersebut dapat berkembang melalui investasi, termasuk deposito atau bitcoin.
"Atau bahkan pengembangannya, dia taruh di bunganya menjadi deposito atau ditaruh di bitcoin dan lain sebagainya, kemudian berkembang menjadi nilai investasinya, itu juga menjadi fructum sceleris yang harus bisa disita juga," ucap Fatahillah.
Kategori keempat ialah aset pengganti atau substitute assets, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aset pengganti dapat digunakan ketika aset hasil tindak pidana atau tainted assets tidak lagi ditemukan atau telah dihabiskan pelaku.
Fatahillah mencontohkan kerugian negara sebesar Rp200 juta. Jika aset hasil kejahatan tidak ditemukan, aset lain milik pelaku senilai kerugian tersebut dapat disita untuk dibuktikan di persidangan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni menekankan pentingnya batas nilai penyitaan agar sejalan dengan kerugian yang ditimbulkan.
"Jangan sampai gini, dilakukan tindak pidana Rp200 juta tapi yang dirampas 1 miliar, kan gitu ya," kata Sahroni.
Fatahillah membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan penyitaan tidak boleh melebihi nilai kerugian, kecuali aset itu terbukti menghasilkan keuntungan investasi dari hasil kejahatan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.