Fakta Nasional

RUU R-KUHAP Segera Masuk Paripurna DPR, Sandri Rumanama: Kita Dukung Agar Segera Disahkan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) akan masuk dalam agenda pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan, D…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 18 November 2025 📖 2 menit
RUU R-KUHAP Segera Masuk Paripurna DPR, Sandri Rumanama: Kita Dukung Agar Segera Disahkan
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) akan masuk dalam agenda pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan, DPR telah menggelar rapat pimpinan dan menjadwalkan pengesahan RUU R-KUHAP Menjadi UU KUHAP.

Pro dan kontra muncul terkait materi muatan dalam RUU R-KUHAP. Salah satu kritikan datang dari Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia yang menilai masih banyak substansi masukan sipil yang belum diakomodir.

Bahkan Julian Duwi mengatakan materi yang terkandung dalam RUU R-KUHAP berpotensi buat Polri semakin represif.

Berbeda dengan Julian Duwi, aktivis kawakan Sandri Rumanama justru mendukung penuh pengesahan RUU KUHAP Menjadi UU.

Pria berdarah Maluku itu membantah keras asumsi RUU R-KUHAP memberikan ruang bagi aparat penegak hukum berlaku represif.

"Saya no problem, it's actually good, saya dukung penuh, gak ada aparat penegak hukum represif, gitu loh," kata Sandri.

Sandri yang didapuk sebagai Dirketur Eksekutif Haidar Alwi Institut menilai proses legislasi RUU R-KUHAP sudah melalui tahapan proses yang transparan dan demokratis.

Bahkan dari proses penggodokan hingga matang, semua melibatkan berbagai komponen, termasuk mendengarkan masukan para ahli, pakar, termasuk masyarakat sipil.

"Kami juga ikut terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR-RI dalam proses penggodokan RUU R-KUHAP. Selain itu berbagai komponen dilibatkan dalam proses legislasinya, jadi sudah saatnya R-KUHAP disahkan," papar Sandri.

Sandri berharap agar lahir UU KUHAP yang dapat menjadi sistem hukum acara pidana yang modern, sesuai dengan KUHP Nasional yang berlaku 2026, dan dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan tegasnya proses demokrasi yang benar benar supermasi.

Dia juga mengatakan dukungannya didasari pada harapan agar UU KUHAP yang baru nantinya dapat membawa perbaikan dalam sistem peradilan. Seperti transparansi dan keadilan, serta penguatan peran advokat dalam proses penegakan hukum.

"Saya berharap dengan disahkan RUU R-KUHAP menjadi undang undang dapat menampilkan wajah baru dalam proses perbaikan dalam sistem peradilan kita," ucap Sandri.

"Harus ada juga penguatan peran advokat. Meski saya buka advokat tapi saya merasa kawan-kawan advokat harus diberi ruang regulasi yang lebih kuat," tuntas Sandri.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK