Fakta Nasional

RUU Redenominasi Rupiah Masuk Agenda 2027: Menkeu Siapkan Aturan Penyederhanaan Mata Uang

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dalam melanjutkan rencana redenominasi Rupiah, yaitu penyederhanaan nominal mata uang dengan menghapus tiga angka nol (000) tanpa mengurangi daya beli masyarakat. Langkah konkr…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 15 November 2025 📖 1 menit
RUU Redenominasi Rupiah Masuk Agenda 2027: Menkeu Siapkan Aturan Penyederhanaan Mata Uang
/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dalam melanjutkan rencana redenominasi Rupiah, yaitu penyederhanaan nominal mata uang dengan menghapus tiga angka nol (000) tanpa mengurangi daya beli masyarakat. Langkah konkret terbaru diwujudkan dengan penuntasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah secara resmi memasukkan rencana ini ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra) 2025-2029, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Oktober 2025. Dokumen tersebut menegaskan bahwa RUU Redenominasi merupakan RUU luncuran yang dijadwalkan akan diselesaikan pada tahun 2027.

Empat Alasan Mendesak Redenominasi Rupiah

PMK 70/2025 menguraikan empat alasan utama yang menjadikan RUU Redenominasi ini penting dan mendesak bagi perekonomian nasional. Alasan-alasan tersebut meliputi peningkatan efisiensi dan daya saing ekonomi, menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi, meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata internasional, serta memelihara nilai Rupiah yang stabil dan melindungi daya beli masyarakat.

Implikasi Perubahan Nominal dan Penggunaan Sen

Inti dari redenominasi adalah bahwa nilai tukar atau daya beli masyarakat tidak akan berubah. Dampak paling signifikan hanya terlihat pada nominal uang. Contohnya, pecahan Rp1.000 akan menjadi Rp1, Rp10.000 menjadi Rp10, dan Rp100.000 akan menjadi Rp100. Hal ini juga berlaku untuk harga barang dan jasa; harga sepatu Rp800.000 akan menjadi Rp800. Selain itu, redenominasi membuka peluang untuk menghidupkan kembali penggunaan pecahan sen. Pecahan uang tunai saat ini seperti Rp500, Rp200, atau Rp100, setelah proses penyederhanaan, berpotensi menjadi 5 sen, 2 sen, dan 1 sen, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK