Fakta Nasional

Sakit Hati Diludahi Saat Tagih Utang, Pria Bunuh dan Buang Mayat di Cikupa

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Seorang pria berinisial SA (tersangka) ditangkap karena membunuh Danu Warta Saputra (20) dan membuang jasadnya dalam karung di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amir…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 27 November 2025 📖 1 menit
Sakit Hati Diludahi Saat Tagih Utang, Pria Bunuh dan Buang Mayat di Cikupa
Aparat kepolisian setempat tengah melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan Kedubes Korea Selatan terkait tewasnya seorang lansia WN Korsel yang diduga menjadi korban pembunuhan./Dok. Ist - Ilustrasi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Seorang pria berinisial SA (tersangka) ditangkap karena membunuh Danu Warta Saputra (20) dan membuang jasadnya dalam karung di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kontrakan korban. Motif pelaku adalah sakit hati setelah korban meludahinya dan memaki saat SA menagih utang sebesar Rp 500 ribu.

Kronologi Pembunuhan dan Pembuangan Jasad

Tersangka SA menghabisi nyawa korban dengan menggorok leher menggunakan pisau dapur saat Danu tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal. Setelah meninggal, SA membungkus jasadnya dengan karung putih dan plastik hitam. Pisau dan bantal dibuang ke tempat sampah, sementara handphone dan dompet korban dibuang ke saluran air. Pembuangan jasad dilakukan pada Sabtu dini hari, 15 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, menggunakan sepeda motor milik korban.

Tersangka Ditangkap di Lampung dan Dijerat Pasal Berlapis

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka menjual motor korban kepada seseorang berinisial A dan menggunakan uang hasil penjualan untuk melarikan diri ke Lampung. Polisi berhasil menangkap SA di rumahnya di Lampung pada Senin, 24 November 2025. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP (ancaman maksimal 15 tahun) juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman pidana mati/seumur hidup/maksimal 20 tahun penjara). Barang bukti yang diamankan mencakup motor korban, pakaian, dan uang tunai.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK