Saksi Kunci Kasus Hasbi Hasan Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa?
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Namun, proses penyidikan menghadapi kendala setelah…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Namun, proses penyidikan menghadapi kendala setelah seorang saksi kunci, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Selasa (12/8/2025).
Menas, yang disebut-sebut sebagai pemberi suap kepada Hasbi Hasan, tercatat sudah dua kali tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang sah kepada penyidik. Sikap tidak kooperatif ini membuat KPK geram dan siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas untuk memastikan proses penyidikan dapat terus berjalan. Kehadiran Menas dianggap sangat vital untuk membongkar seluruh jaringan korupsi di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Ketidakhadiran Menas Erwin yang berulang kali memicu respons tegas dari pimpinan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Menas tidak hadir dan mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif. Senada dengan itu, Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK tidak akan segan melakukan upaya paksa. Sesuai ketentuan hukum, penjemputan paksa dapat dilakukan jika seorang saksi mangkir dari dua kali panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Pemeriksaan terhadap Menas Erwin berkaitan erat dengan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Kasus ini tidak berhenti di situ, melainkan berkembang menjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus TPPU ini, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama penyanyi Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando. Sebelumnya, Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suapnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.