Fakta Nasional

Saling Bantah Nikita Mirzani dan KPK: Siapa yang Benar Soal Surat Panggilan?

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dunia hiburan kembali diramaikan dengan pernyataan kontroversial dari artis Nikita Mirzani. Ia mengaku telah menerima surat panggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporannya mengenai dugaan suap.…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 06 October 2025 📖 1 menit
Saling Bantah Nikita Mirzani dan KPK: Siapa yang Benar Soal Surat Panggilan?
Babak Baru Perseteruan: Nikita Mirzani Naikkan Gugatan Terhadap Reza Gladys Menjadi Rp244 Miliar/(instagram)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dunia hiburan kembali diramaikan dengan pernyataan kontroversial dari artis Nikita Mirzani. Ia mengaku telah menerima surat panggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporannya mengenai dugaan suap. Namun, pengakuan ini segera ditepis oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat pemanggilan yang dilayangkan kepada Nikita, dilansir dari berbagai sumber pada 6 Oktober 2025.

Polemik ini bermula ketika Nikita, yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus lain, melaporkan adanya dugaan praktik suap yang melibatkan oknum penegak hukum pada 8 Agustus 2025. Laporan tersebut diterima secara resmi oleh KPK.

Namun, klaim Nikita mengenai panggilan lanjutan inilah yang kini menjadi simpang siur dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Ia menyampaikan klaimnya setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepada media, ia menyatakan surat dari KPK baru saja tiba di kediamannya dan ia siap untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Pernyataan ini sontak menjadi berita utama, mengingat status Nikita yang sedang menghadapi proses hukum dan berani melaporkan dugaan suap di saat bersamaan.

Menanggapi klaim tersebut, KPK melalui Budi Prasetyo memberikan klarifikasi. Pihak KPK membenarkan adanya laporan yang masuk dari Nikita Mirzani. Namun, terkait proses lebih lanjut seperti pemanggilan, KPK membantahnya.

Budi menambahkan bahwa setiap perkembangan dari hasil telaah laporan hanya akan disampaikan secara langsung kepada pelapor, bukan untuk konsumsi publik.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK