Samin Tan Kembali Jadi Tersangka, Kini Dijerat Dua Lembaga Penegak Hukum dalam Kasus Berbeda
FAKTANASIONAL.NET - Nama pengusaha batu bara Samin Tan kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi oleh dua lembaga penegak hukum. Setelah lebih dahulu dijerat Kejaksaan Agung pada Maret 2026, kini Korps…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Nama pengusaha batu bara Samin Tan kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi oleh dua lembaga penegak hukum.
Setelah lebih dahulu dijerat Kejaksaan Agung pada Maret 2026, kini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri juga menetapkan bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tersebut sebagai tersangka dalam kasus berbeda.
Mengutip laporan detikcom, penetapan terbaru berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT AKT pada periode 2009–2012.
Perkara ini menambah daftar persoalan hukum yang tengah dihadapi pengusaha yang pernah masuk jajaran orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes tersebut.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," kata Ahmad Yusuf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026), dikutip redaksi dari detikcom.
Samin Tan bukan nama baru dalam penanganan perkara korupsi. Pada 2019, ia sempat terseret kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR, Eni Saragih, yang ditangani KPK.
Setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Samin akhirnya ditangkap pada April 2021.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Samin Tan dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta. Namun, Pengadilan menjatuhkan vonis bebas pada Agustus 2021.
Upaya kasasi yang diajukan KPK kemudian ditolak Mahkamah Agung sehingga putusan bebas tetap berkekuatan hukum.
Perkara hukum kembali menghampiri Samin pada Maret 2026 ketika Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penyidik menduga PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara melawan hukum setelah izin operasinya dicabut pada 2017.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Kasus terbaru yang ditangani Kortas Tipikor Polri berfokus pada kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKT.
Selain Samin Tan, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Direktur Pemasaran PT PPN berinisial SW, mantan Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN berinisial JI, serta mantan General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN berinisial WTD.
Menurut penyidik, kerja sama yang semula menggunakan mekanisme pembayaran melalui letter of credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kemudian mengalami perubahan melalui adendum perjanjian.
Perubahan tersebut diduga memberikan keuntungan bagi PT AKT karena penyaluran BBM tetap berlangsung meski terjadi tunggakan pembayaran.
Dari hasil penyidikan, sekitar 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta dolar AS telah disalurkan.
Namun, sebagian kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sehingga, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diduga mengalami kerugian sekitar 30,37 juta dolar AS atau setara kurang lebih Rp486 miliar.
Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp2,3 miliar serta terus menelusuri aset para tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.