Fakta Nasional

Sampaikan Surat Terbuka: IAW Desak Audit Nasional atas Kuota Internet Hangus dan Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak pemeriksaan komprehensif terhadap potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah akibat kuota internet hangus dan dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom Indonesia. Desakan t…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 30 May 2025 📖 2 menit
Sampaikan Surat Terbuka: IAW Desak Audit Nasional atas Kuota Internet Hangus dan Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom
Kawasan The Telkom Hub, Jakarta Selatan/wag.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak pemeriksaan komprehensif terhadap potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah akibat kuota internet hangus dan dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan IAW melalui surat terbuka kepada Presiden RI, BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung.

"Apa yang diduga IAW? Pertama Kuota Hangus.Tercatat sejak 2009, kuota internet yang tidak terpakai otomatis hangus tanpa pertanggungjawaban keuangan dari provider," Kata Sekretaris Pimpinan IAW, Iskandar Sitorus, di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

IAW memperkirakan, lanjut dia, kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp63 triliun/tahun atau Rp600 triliun dalam 10 tahun, karena tidak ada regulasi pencatatan kuota hangus.

Kedua, fraud di anak usaha telkom. Kejati DKI Jakarta sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan di salah satu anak perusahaan Telkom.

"IAW menilai kasus ini sebagai fenomena gunung es dan memerlukan audit menyeluruh di seluruh anak usaha Telkom sejak 2010," ungkap Iskandar Sitorus.

Oleh karena itu, IAW sebagai lembaga pengawas akuntabilitas keuangan publik mendesak Presiden Prabowo Subianto, BPK, KPK, Kejaksaan Agung, Kemenkominfo, dan Kementerian BUMN untuk pemeriksaan komprehensif terhadap potensi kerugian negara tersebut.

Karena kuota hangus dinilai sebagai "uang publik yang menguap tanpa jejak", berpotensi melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Perlindungan Konsumen.

"Kasus di Telkom diduga sistemik dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap BUMN digital," katanya lagi.

Karena itu IAW membuat Surat terbuka dikeluarkan di Jakarta pada 29 Mei 2025, ihwal Praktik kuota hangus berlangsung sejak 2009, sementara investigasi anak usaha Telkom sedang berjalan di Kejati DKI.

Adapun tuntutan IAW yang disampaikan melalui surat terbuka tersebut adalah:

  • Presiden RI harus memerintahkan audit model bisnis kuota hangus dan regulasi pelaporan provider.

  • KPK dan Kejagung perlu mengambil alih penyidikan kasus Telkom secara nasional.
  • BPK diminta audit tematik terkait kuota hangus dan kepatuhan hukum provider.
  • Pemerintah harus terbitkan aturan khusus pertanggungjawaban kuota hangus.
    1. "IAW menegaskan, Negara wajib hadir mengawasi aset rakyat yang lenyap tanpa transparansi. Desakan ini menekankan urgensi penegakan hukum dan akuntabilitas di sektor telekomunikasi," pungkas Iskandar Sitorus.[zul]


      Halaman:

      Komentar (0)

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

      Jaringan Informasi Nusantara

      Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

      28 Provinsi Tercover
      500+ Kontributor Daerah
      FAKTA NASIONAL NETWORK