Fakta Nasional

Satgas Haji Polri Ungkap 32 Tersangka Penipuan, Total Kerugian Tembus Rp116 Miliar

FAKTANASIONAL.NET - Upaya tegas kepolisian dalam mengawal penyelenggaraan ibadah suci tahun 2026 membuahkan hasil signifikan. Satgas Haji dan Umrah Polri baru saja merilis data penindakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan yang merugikan calon…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 08 July 2026 📖 2 menit
Satgas Haji Polri Ungkap 32 Tersangka Penipuan, Total Kerugian Tembus Rp116 Miliar
Satgas Haji Polri Ungkap 32 Tersangka Penipuan, Total Kerugian Tembus Rp116 Miliar/(FOTO: ANTARA)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Upaya tegas kepolisian dalam mengawal penyelenggaraan ibadah suci tahun 2026 membuahkan hasil signifikan.

Satgas Haji dan Umrah Polri baru saja merilis data penindakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan yang merugikan calon jemaah.

Berdasarkan laporan yang dilansir oleh detikNews, sebanyak 32 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus penipuan perjalanan ibadah, dengan akumulasi kerugian fantastis mencapai Rp116,7 miliar.

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kolaborasi antara Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia.

“Hingga Senin (6/7), Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang,” kata Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangan di Jakarta, Selasa, dikutip redaksi dari ANTARA.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memproses 64 perkara yang terdiri dari 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Dampak dari tindak kejahatan ini dirasakan oleh setidaknya 3.550 calon jemaah yang menjadi korban.

Pengungkapan kasus menonjol terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang menangani satu tersangka dengan kerugian mencapai Rp95 miliar dari 3.000 orang korban.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menindak 13 tersangka dengan nilai kerugian Rp9,5 miliar, dan Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dengan kerugian Rp8,8 miliar.

Langkah represif ini diambil sebagai komitmen Polri dalam memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Atas dedikasi tersebut, Polri bahkan telah menerima penghargaan dari Kementerian Agama RI pada Sabtu (4/7) lalu sebagai bentuk apresiasi terhadap peran aktif kepolisian dalam perlindungan jemaah.

Meski demikian, Brigjen Irhamni tetap menekankan pentingnya peran serta masyarakat untuk tetap kritis.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah terbujuk oleh promosi biaya haji atau umrah yang tidak masuk akal atau terlalu murah. Kewaspadaan ini menjadi kunci utama untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban di masa depan.

Polri berkomitmen untuk terus memantau situasi di lapangan demi memastikan setiap warga negara dapat menunaikan ibadah dengan tenang, aman, dan tanpa kendala hukum yang berarti.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK