Satgas Mulai Tindak Jemaah Haji Ilegal, Sanksi Deportasi 10 Tahun Menanti
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap keberangkatan jemaah haji untuk musim 1447 H/2026 M. Langkah tegas ini diambil demi memberantas praktik haji nonprosedural yang berisiko mengancam keselamatan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap keberangkatan jemaah haji untuk musim 1447 H/2026 M.
Langkah tegas ini diambil demi memberantas praktik haji nonprosedural yang berisiko mengancam keselamatan dan kenyamanan ibadah.
Pemerintah Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap kampanye global Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” guna memastikan seluruh prosesi berjalan sesuai regulasi resmi.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berangkat haji menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah, visa kerja, maupun visa transit.
“Ibadah haji wajib menggunakan jalur resmi. Penggunaan visa yang tidak sesuai bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mendatangkan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi jemaah di tanah suci,” ujar Hasan dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Untuk mempersempit ruang gerak oknum nakal, Kemenhaj telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang berkolaborasi dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Satgas ini fokus pada deteksi dini di pintu keberangkatan serta penindakan terhadap agen perjalanan yang menawarkan paket haji tanpa antre secara ilegal.
Terbukti, sepanjang periode 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi telah berhasil mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.
Sanksi bagi pelanggar aturan ini tidak main-main. Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan tindakan tegas berupa penolakan akses ke wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda materiil, hingga deportasi paksa.
Lebih dari itu, mereka yang terjaring akan dikenakan larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan adanya tawaran mencurigakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.