Fakta Nasional

Direksi Telkom Grup Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Penyebabnya

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto melaporkan Direksi Telkom Grup ke Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan pembungkaman pers melalui serangan digital secara sistematis dan terencana. Pers yang…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 17 May 2025 📖 3 menit
Direksi Telkom Grup Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Penyebabnya
Telkom Indonesia/net.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto melaporkan Direksi Telkom Grup ke Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan pembungkaman pers melalui serangan digital secara sistematis dan terencana.

Pers yang dibungkam adalah beberapa media online yang turut memberitakan kasus dugaan korupsi di Telkom Grup bernilai lebih dari 10 triliun. Mereka dibungkam dengan serangan DDoS secara sistematis dan terencana.

Kejadian ini, ungkap Hari, menambah daftar panjang kasus-kasus pembungkaman kebebasan pers melalui serangan digital.

“Ini juga merampas hak publik untuk tahu dan menghalangi arus informasi yang seharusnya bebas dan terbuka, Makanya hari ini kita melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri,” kata Hari Purwanto kepada awak media, Jumat (16/5/2025).

Hari menegaskan upaya tersebut diduga dilakukan langsung oleh manajemen PT Telkom melalui Sekretaris Perusahaan Andi Agus Akbar, atas arahan dari Ririek Adriansyah (Dirut telkom), Honesti Basyir (Direktur Telkom), Nugroho (Dirut Telkomsel), dan Ahmad Reza (SVP Telkom).

“Andi atas perintah Reza telah melakukan serangkaian upaya pendekatan ke perusahaan media massa untuk menolak/tidak menayangkan pemberitaan terkait dugaan korupsi di PT Telkom dan anak perusahaannya,” ujar Hari.

“(Telkom) juga melakukan upaya/meminta agar media-media melakukan takedown terhadap berita yang sudah terlanjur tayang dan info tersebut didapat langsung dari staf Corporate Communication (Corcomm) Telkomsel,” lanjutnya.

Sebelumnya SDR juga sudah melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada hari Jumat (9/6/2025) lalu. Namun Hari menduga ORI sudah masuk angin.

“Kita berharap aparat kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas serangan DDoS kepada beberapa media online ini hingga diadili di pengadilan,” ujarnya.

Serangan siber terhadap media online ini, lanjutnya, jelas terbaca sebagai modus baru koruptor yang merasa kepentingannya terganggu.

"Ditambah lagi, sejumlah pemberitaan yang diserang DDoS ini menyajikan berita dugaan korupsi secara gamblang, baik modus maupun potensi kerugian negaranya,” ungkap Hari.

Sejumlah media online, terang Hari, beberapa hari terakhir ini memang secara simultan membongkar dugaan korupsi yang terjadi di Telkom Grup.

Di antaranya adalah dugaan korupsi suntikan dana Telkom sebesar Rp 400 miliar untuk proyek TaniHub melalui MDI Ventures.

Kemudian dugaan kasus monopoli ilegal dalam bisnis SMS korporasi (A2P SMS) bernilai miliaran rupiah per bulan, yang diduga dialihkan ke perusahaan baru bernama Kode Digital Nusantara (KDN).

Selain itu, dugaan korupsi di proyek pengadaan perangkat tablet Samsung Tab S3 dengan Nilai Total Rp 322.871.362.500. Dalam proyek ini, Telkom diduga mengalami kerugian sebesar Rp 299 miliar.

Ada pula proyek TOP-Visiland. Di proyek ini Telkom seolah mendapat order pengadaan PC All In One Lenovo senilai Rp 95.874.678.500. Dugaan kerugian yang dialami Telkom mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain itu, ada dugaan kerugian yang di alami Telkom di proyek pengadaan manajemen layanan visa Arab Saudi Untuk PT VSC Indonesia Satu.

Awalnya VSC dan Telkom membuat perjanjian proyek recurring Rp 20,22 miliar per 3 bulan, dengan masa Kontrak dua tahun.

Pada proyek ini Telkom sudah membayar setidaknya Rp 67 miliar untuk pengadaan perangkat proyek. Sayangnya, hingga saat kesepakatan dengan pihak Arab Saudi, layanan tersebut tak bisa diselenggarakan.

Pihak Arab Saudi kemudian memutuskan kontrak dengan VSC-Telkom, dan memindahkan pekerjaan ke pihak Biometrik Kharisma Universal. Kini layanan ini sudah beroperasi dengan baik.

Akibat kegagalan proyek ini, Telkom selain kehilangan dana investasi puluhan miliar, juga dianggap tak cakap di mata pihak Arab Saudi.

PELANGGARAN HAM

Hari menilai serangan terhadap media yang menjalankan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan adalah bentuk kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Upaya pembungkaman ini merupakan sebuah tindak kejahatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999,” ujar Hari.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar pasal 33 UU No. 11 tahun 2008 jo UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Atas kejadian ini, Hari mendesak pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius.

“Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sebagai fungsi kontrol sosial kepada BUMN yang diduga melakukan korupsi berjamaah,” pungkas Hari.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK