Sebanyak 820 warga Binaan di Lapas Narkotika Lampung Terima Remisi HUT RI, Kalapas: Remisi Bentuk Penghargaan dan Perilaku Baik Warga Binaan
FAKTANASION.NET - Sebanyak 820 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Lampung, menerima remisi umum pada momentum ke-81 Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesi. Kepala Lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika, Jumadi…
Dengarkan Ringkasan
Kepala Lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika, Jumadi menjelaskan dari 820 orang warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 812 orang menerima remisi umum I (RU I) dan selapan warga binaan menerima remisi umum II (RU II).
Dia melanjutkan, pemberian remisi umum terhadap warga binaan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana serta menjadi bagian dari proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Momentum pemberian remisi tersebut, katanya, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan kedisiplinan, serta menunjukkan perubahan positif sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.
Selain itu, tambah Jumadi, bagi warga yang telah mendapatkan remisi umum tersebut diharapkan ke depan terus lebih giat lagi dalam mengikuti seluruh pembinaan yang ada di dalam Lapas. Menurutnya, pembinaan yang ada di Lapas tersebut, menjadikan motivasi serta bekal bagi seluruh warga binaan ketika telah kembali ke lingkungan masyarakat yang sesungguhnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.