Sebelum Digeledah KPK, Propam Sudah Priksa Ipda Yayat!
KASUS Ipda Yayat Sudrajat menyisakan satu pertanyaan penting bagi publik: mengapa pemeriksaan internal terhadap seorang anggota Polri ternyata berlangsung sebelum KPK menggeledah rumahnya dan menelusuri dugaan aset-aset yang berkaitan dengan perkara…
Dengarkan Ringkasan
KASUS Ipda Yayat Sudrajat menyisakan satu pertanyaan penting bagi publik: mengapa pemeriksaan internal terhadap seorang anggota Polri ternyata berlangsung sebelum KPK menggeledah rumahnya dan menelusuri dugaan aset-aset yang berkaitan dengan perkara suap?
Ipda Yayat, anggota Intelkam Polsek Cimanggis, disebut telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya sekitar satu hingga dua bulan sebelum penggeledahan KPK di rumahnya, Depok.
Informasi tersebut disampaikan kepolisian pada Selasa, 22 September 2026.
Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra membenarkan bahwa Yayat telah ditangani Polda Metro Jaya.
“Sudah ditangani Polda Metro,” kata Christian Rony Putra saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (22/9/2026).
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono juga membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu,” ucap Jupriono.
Fakta ini tentu tidak otomatis berarti Propam gagal menjalankan tugas. Pemeriksaan internal bukan pula bukti bahwa Yayat telah terbukti melakukan tindak pidana.
Namun, justru karena pemeriksaan tersebut sudah berlangsung lebih dahulu, publik mempunyai alasan yang sah untuk mempertanyakan seberapa jauh pemeriksaan itu dilakukan dan apa tindak lanjutnya.
Menurut Jupriono, Yayat tidak ditempatkan dalam penempatan khusus atau patsus.
Ia disebut tidak dapat menjalankan tugas dan menjalani rawat jalan karena kondisi fisik. Kepolisian juga menyatakan Yayat telah mengajukan pengunduran diri sekitar enam bulan sebelumnya.
Rangkaian informasi tersebut membuat perkara ini tidak cukup dilihat hanya sebagai persoalan internal kepolisian.
KPK kemudian masuk melalui penyidikan dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pada Senin, 21 September 2026, KPK menggeledah rumah Yayat di Depok.
Tidak berhenti pada penggeledahan, KPK juga masih menelusuri dugaan belasan aset mewah yang dikaitkan dengan Yayat.
Lokasi aset yang disebut sedang ditelusuri mencakup Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Di sinilah persoalan pengawasan internal menjadi relevan.
Jika seorang anggota sudah lebih dahulu diperiksa Propam, kemudian KPK melakukan penggeledahan dan masih menelusuri aset dalam perkara dugaan suap, publik tentu layak mengetahui apa yang menjadi hasil pemeriksaan internal sebelumnya.
Bukan untuk menghakimi Propam.
Bukan pula untuk menyimpulkan bahwa pemeriksaan internal tersebut tidak berjalan.
Pertanyaannya jauh lebih sederhana: apa yang ditemukan dan apa yang dilakukan setelahnya?
Pengawasan Tidak Boleh Berhenti pada Pemeriksaan
Pengawasan internal seharusnya tidak hanya diukur dari berapa banyak anggota yang dipanggil dan diperiksa.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah pemeriksaan tersebut mampu menemukan persoalan secara utuh, apakah temuannya ditindaklanjuti, serta apakah informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana diteruskan melalui mekanisme hukum yang tepat.
Kasus Yayat memperlihatkan mengapa prinsip tersebut penting.
Ketika perkara kemudian berkembang ke ranah KPK dan penyidik antikorupsi menelusuri dugaan aset yang tersebar di berbagai wilayah, pemeriksaan internal sebelumnya menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Publik membutuhkan penjelasan yang proporsional mengenai proses tersebut.
Kapan pemeriksaan dimulai?
Apa dasar pemeriksaannya?
Apa hasil pemeriksaan?
Apakah terdapat rekomendasi etik atau disiplin?
Dan jika ditemukan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, bagaimana tindak lanjutnya?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk serangan terhadap institusi Polri.
Justru sebaliknya, transparansi diperlukan agar mekanisme pengawasan internal memiliki kredibilitas di mata masyarakat.
Polri membutuhkan Propam yang bukan sekadar hadir ketika persoalan sudah mencuat, tetapi mampu menjadi sistem deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Jika pemeriksaan sudah berlangsung satu hingga dua bulan sebelum KPK melakukan penggeledahan, maka rentang waktu tersebut penting untuk dijelaskan secara terbuka sesuai koridor hukum.
Sebab pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan lembaga penindakan seperti KPK setelah perkara berkembang menjadi besar.
Pencegahan dan pengawasan internal juga mempunyai posisi yang sama penting.
Propam tidak harus menjadi KPK. KPK pun tidak menggantikan fungsi Propam.
Tetapi ketika persoalan seorang anggota Polri bersinggungan dengan dugaan korupsi, koordinasi dan tindak lanjut menjadi bagian yang tidak boleh kabur.
Kasus Ipda Yayat pada akhirnya bukan hanya soal rumah yang digeledah atau aset yang sedang ditelusuri.
Kasus ini juga menjadi cermin tentang bagaimana pengawasan internal bekerja ketika dugaan pelanggaran tidak berhenti pada persoalan disiplin, tetapi berkembang menjadi perkara yang ditangani lembaga antikorupsi.
Jika Propam memang telah bekerja lebih dahulu, hasil kerja tersebut justru penting untuk dijelaskan.
Karena pemeriksaan bukanlah garis akhir.
Pemeriksaan harus menghasilkan kejelasan. Dan ketika dugaan korupsi masuk ke dalamnya, kejelasan itu harus berjalan bersama akuntabilitas.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.