Secara De Jure Febrie Adriansyah Masih Jampidsus dan Bukan Tersangka
KISRUH dunia hukum akibat penetapan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri tampaknya belum mereda. Meskipun upaya mitigasi telah dilakukan oleh Komisi III DPR yang berujung penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan…
Dengarkan Ringkasan
KISRUH dunia hukum akibat penetapan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri tampaknya belum mereda. Meskipun upaya mitigasi telah dilakukan oleh Komisi III DPR yang berujung penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Sementara Febrie pun telah mengundurkan diri sebelum menjadi tersangka. Namun, secara administrasi, pengunduran diri Febrie ternyata baru diterima oleh Jaksa Agung dan belum ditindaklanjuti dengan Keppres pemberhentian.
Alih-alih, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi justru menegaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres).
Padahal, Febrie Adriansyah diangkat sebagai Jampidsus berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021. Keppres tersebut akan tetap aktif selama belum dianulir oleh Keppres baru.
Ini membuktikan kekacauan administrasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Persoalan elementer dasar seperti ini saja bisa diabaikan.
Pilihannya hanya ada dua:
Pertama, Jaksa Agung segera mengusulkan nama Jampidsus pengganti Febrie untuk segera ditindaklanjuti oleh Presiden.
Kedua, (sebuah coice yang tidak populis) Presiden menerbitkan Keppres membatalkan pengangkatan Febrie.
Sementara itu, status hukum kasus yang menjadikan Febrie sebagai tersangka pun menjadi tidak jelas. Publik hanya diberitahu perihal pengambilalihan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung, namun tidak pernah dijelaskan mekanisme administrasinya.
Pengalihan penanganan perkara yang sedang ditangani Kepolisian oleh Kejaksaan adalah hal baru. Secara umum, sesuai KUHAP, yang ada adalah pelimpahan berkas perkara dari penyidikan kepolisian ke kejaksaan untuk penuntutan.
Setelah dilimphakan, jaksa masih memiliki kewenangan terbatas untuk melakukan pemeriksaan. Syarat pelimpahan ini, berkas dilimpahkan bersama alat bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri korespondensi tempat kejadian perkara.
Jika hanya sekadar pengalihan perkara di luar criminal justice system atau prosedur KUHAP, maka jaksa wajib menerbitkan Sprindik baru berikut turunannya.
Sementara, polisi sudah tidak lagi berwenang menangangi perkara ini. Tidak bisa Jaksa bekerja dengan Sprindik dari Polri.
Maka, kesimpulannya, kalau memang Jaksa Agung serius hendak meneruskan penanganan kasus ini hal pertama yang harus dilakukan adalah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau sprindik.
Kalau serius, Jaksa Agung harus segera memerintahkan Dirdik pada Jampidsus untuk menerbitkan Sprindik perkara ini. Kemudian seluruh administrasi penanganan perkara harus diupdate menggunakan sprindi jaksa, termasuk untuk penyitaan dan penetapan tersangka.
Kendala administrasi seperti ini, dikhawatirkan selain akan merusak tatanan hukum, juga akan melemahkan penanganan perkara mega-korupsi ini. Bukan sekadar lemah sekiranya diajukan gugatan praperadilan.
Tanpa alas hukum yang sah, tindakan hukum terhadap Febrie sperti penetapan tersangka dan pencekalan, rawan untuk menghadapi gugatan pidana dan perdata. Jaksa Agung harus tegas bersikap.
Selasa, 14 Juli 2026
Oleh: Bandot DM (Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.