Fakta Nasional

Sediakan Internet di Mentawai Malah Dipidana, Akademisi Soroti Ketidakhadiran Negara

FAKTANASIONAL.NET - Akses internet di wilayah terpencil Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan setelah pengusaha lokal Yogi Gilang Arya Setia (39) menghadapi perkara hukum terkait penyelenggaraan layanan internet Starlink yang d…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 27 August 2026 📖 1 menit
Sediakan Internet di Mentawai Malah Dipidana, Akademisi Soroti Ketidakhadiran Negara
Sediakan Internet di Mentawai Malah Dipidana, Akademisi Soroti Ketidakhadiran Negara/(foto: Ilustrasi)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Akses internet di wilayah terpencil Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan setelah pengusaha lokal Yogi Gilang Arya Setia (39) menghadapi perkara hukum terkait penyelenggaraan layanan internet Starlink yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Kasus tersebut dinilai tidak sekadar berkaitan dengan persoalan regulasi telekomunikasi. Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas (Unand), Nurul Fajri, melihat perkara Yogi sebagai gambaran belum meratanya pembangunan infrastruktur digital di wilayah 3T.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/8/2026), Fajri mengatakan, “Selama ini Mentawai seperti 'anak tiri' dalam pembangunan. Yogi justru hadir untuk mengisi ketidakhadiran negara dalam menyediakan akses informasi di Mentawai.”

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, turut mempertanyakan ketersediaan layanan telekomunikasi pemerintah, khususnya di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan. Kedua wilayah tersebut berada jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tuapejat dan masih memiliki sejumlah kawasan tanpa sinyal atau blank spot.

“Kalau daerah Mentawai masih banyak blank spot, kenapa pemerintah belum menyediakan internet yang layak? Yang difasilitasi Yogi adalah Pagai Utara dan Pagai Selatan, kawasan yang jauh dari Tuapejat,” ujar Romi.

Fajri menilai penegakan hukum semestinya mempertimbangkan kondisi masyarakat yang membutuhkan akses komunikasi. “Melainkan sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya—sebagai penguasa sumber daya telekomunikasi—untuk mewujudkan akses telekomunikasi yang adil dan merata bagi seluruh rakyat,” katanya.

Romi menyebut persoalan PT Mentawai Network Provider milik Yogi berkaitan dengan penyempurnaan perizinan. Menurutnya, proses perizinan di wilayah kepulauan dan terpencil memiliki tantangan tersendiri sehingga pendekatan preventif dan edukatif seharusnya dikedepankan.

“Ini hanya masalah perizinan yang sedang disempurnakan. Kalau menurut polisi ini melanggar UU Telekomunikasi, harusnya upaya preventif dulu, jangan sedikit-sedikit melakukan proses hukum,” jelasnya.

Ia juga menyebut Yogi berlatar pendidikan Paket C dan memiliki keterbatasan pemahaman terhadap regulasi tertentu. “Ini bukan langsung ditilang, tapi malah dipenjarakan oleh jaksa ketika Tahap 2. Padahal Pasal 613 ayat 3 UU Penyesuaian sejak tahun 2026 telah harus berlaku,” kata Romi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK