Segudang Cacat Pendirian Universitas Republik Indonesia (URI)
PENDIRIAN Universitas Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto menyimpan cacat tata kelola yang tidak dapat ditutupi oleh slogan patriotisme dan ambisi mencetak pemimpin masa depan. Pemerintah telah melantik gubernur dan wakil gubernur, men…
Dengarkan Ringkasan
PENDIRIAN Universitas Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto menyimpan cacat tata kelola yang tidak dapat ditutupi oleh slogan patriotisme dan ambisi mencetak pemimpin masa depan.
Pemerintah telah melantik gubernur dan wakil gubernur, menjalankan pendidikan terhadap 399 pegawai BUMN, menunjuk calon lokasi kampus, menjanjikan sepuluh universitas dan beasiswa penuh, serta memastikan seluruh pembiayaan berasal dari APBN.
Namun hingga kini, publik belum diperlihatkan secara utuh dasar pembentukan lembaga, statuta akademik, struktur pengawasan, hubungan kewenangan dengan kementerian, mekanisme penerimaan mahasiswa, ataupun besaran anggarannya.
Universitas Republik Indonesia atau URI terlihat dibangun secara terbalik. Pejabatnya hadir sebelum arsitektur kelembagaannya terang. Programnya berjalan sebelum anggarannya dibuka. Lahannya ditunjuk ketika kajian kebutuhan masih disusun. Sepuluh universitas dijanjikan saat pemerintah belum menjelaskan lokasi, program studi, kapasitas mahasiswa, kebutuhan dosen, biaya pembangunan, serta biaya operasionalnya.
Negara seolah membangun atap sebelum fondasinya selesai dirancang.
Presiden Prabowo pada 22 Juli 2026 melantik Wakil Menteri Pertahanan Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Profesor Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026.
Donny bahkan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Akan tetapi, Keppres yang disebut dalam publikasi resmi tersebut mengatur pengangkatan pejabat.
Keppres itu belum menjawab apa status hukum URI, dari mana kewenangan gubernurnya berasal, kepada siapa lembaga tersebut bertanggung jawab, bagaimana uang negara akan dikelola, dan mekanisme apa yang dapat digunakan publik untuk mengawasinya.
Penjelasan pemerintah juga memperlihatkan krisis identitas kelembagaan. URI disebut sebagai universitas yang akan memberikan gelar akademik, membuka program sarjana, menerima mahasiswa seperti Universitas Pertahanan, dan memberikan beasiswa penuh.
Dalam waktu bersamaan, URI digambarkan sebagai badan pengelola yang akan mengendalikan sekolah unggulan, sepuluh perguruan tinggi, Lembaga Administrasi Negara, pendidikan ASN, serta pembinaan pegawai BUMN. Dua identitas itu tidak dapat dicampur tanpa pembagian kewenangan yang tegas.
Jika URI merupakan perguruan tinggi, keberadaannya harus tunduk pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Sebuah universitas menjalankan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, serta pemberian gelar dalam kerangka kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
Universitas bukan regulator yang mengendalikan sekolah, lembaga pemerintah, dan perguruan tinggi lain.
Jika URI sebenarnya merupakan Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan yang mengonsolidasikan berbagai lembaga, pemerintah harus berterus terang bahwa badan tersebut bukan universitas dalam pengertian akademik.
Fungsi sebagai badan pengelola harus dipisahkan dari fungsi perguruan tinggi. Tanpa pemisahan itu, URI akan menjadi lembaga hibrida yang memegang kewenangan pendidikan, birokrasi, kaderisasi, pembiayaan, dan penyaluran lulusan dalam satu tangan.
Analogi “Danantara pendidikan” yang digunakan Gubernur URI justru membuka kelemahan konsep tersebut. BUMN merupakan korporasi yang kepemilikan dan asetnya dapat dikonsolidasikan melalui mekanisme perusahaan. Universitas adalah komunitas akademik yang hidup dari kebebasan berpikir, perdebatan ilmiah, otonomi keilmuan, dan tata kelola kolegial. Perguruan tinggi tidak dapat diperlakukan seperti kumpulan perusahaan dalam portofolio investasi.
Mahasiswa bukan aset, dosen bukan manajer perusahaan, dan ilmu pengetahuan tidak dapat diarahkan melalui rantai komando politik.
Kekaburan hukum semakin serius karena pemerintah berencana menempatkan Lembaga Administrasi Negara di bawah Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan.
Perpres Nomor 93 Tahun 2024 secara tegas menempatkan LAN di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan aparatur negara. Tugas LAN berhubungan dengan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan, serta pengendalian pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
Karena itu, LAN tidak dapat dipindahkan menjadi bawahan Gubernur URI melalui pernyataan setelah pelantikan. Perlu perubahan regulasi, pembagian kewenangan, penataan organisasi, pemindahan anggaran, penyesuaian pertanggungjawaban, dan penjelasan mengenai hubungan LAN dengan Kementerian PANRB.
Perluasan tugas LAN untuk mendidik pegawai BUMN juga harus memiliki dasar yang jelas. Kerja sama pelatihan dapat dilakukan, tetapi perubahan kedudukan serta mandat sebuah lembaga negara tidak dapat lahir dari konferensi pers.
Lebih ganjil lagi, program pendidikan URI ternyata telah berjalan sejak 20 Mei 2026 melalui Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan atau P3MD. Sebanyak 399 pegawai baru BUMN disebut sedang menjalani pembinaan kepemimpinan, karakter, kemampuan manajerial, dan wawasan kebangsaan.
Artinya, program yang disebut sebagai angkatan pertama URI sudah berlangsung sekitar dua bulan sebelum gubernur dan wakil gubernurnya dilantik.
Pemerintah wajib membuka instansi mana yang secara hukum menjadi penyelenggara P3MD sebelum URI memiliki pimpinan, DIPA mana yang digunakan, siapa kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmennya, bagaimana peserta dipilih, siapa penyedia kegiatan, siapa yang menyusun kurikulum, berapa biaya per peserta, dan bagaimana hasil program tersebut diukur.
Kegiatan pemerintah tidak boleh berlari lebih cepat daripada kewenangan dan pertanggungjawabannya.
Pembentukan URI juga berpotensi menggandakan fungsi lembaga yang telah lama dibiayai negara. Indonesia sudah mempunyai LAN untuk mengembangkan kapasitas ASN, Lemhannas untuk menyiapkan serta memantapkan pimpinan tingkat nasional, IPDN untuk pendidikan kader pemerintahan, Universitas Pertahanan untuk pendidikan akademik dan kepemimpinan pertahanan, berbagai sekolah kedinasan, serta Kemendiktisaintek yang bertanggung jawab atas kebijakan pendidikan tinggi.
Tugas resmi Lemhannas bahkan telah mencakup pendidikan kader pimpinan nasional, pemantapan nilai kebangsaan, pembentukan karakter negarawan, pelatihan kepemimpinan, dan pengkajian strategis.
Pemerintah harus membuktikan kegagalan apa yang tidak dapat diperbaiki melalui penguatan lembaga-lembaga tersebut. Tanpa evaluasi yang terbuka, URI hanya menambah gedung, jabatan, anggaran, dan rantai birokrasi untuk mengerjakan tugas yang sebenarnya sudah tersebar di berbagai institusi.
Risiko paling berbahaya berada pada desain jalur pendidikannya. Pemerintah ingin menghubungkan sekolah unggulan, Universitas Republik Indonesia, pendidikan kepemimpinan, lalu pemerintahan dan BUMN.
Desain itu dapat terlihat efisien, tetapi berpotensi menciptakan sirkuit tertutup reproduksi elite. Anak-anak yang terpilih masuk sekolah unggulan memperoleh akses ke URI dengan beasiswa negara, mendapat pembinaan khusus, membangun jaringan alumni, lalu diarahkan menuju jabatan birokrasi atau BUMN.
Jika tidak dikendalikan, negara akan membiayai kelompok yang sejak awal telah menikmati pendidikan terbaik, kemudian memberi mereka jalur khusus menuju pusat kekuasaan.
Lulusan URI dapat diperlakukan sebagai “pemimpin resmi” yang diproduksi negara, sedangkan lulusan ribuan universitas lain ditempatkan sebagai kelompok kelas dua. Meritokrasi pun berubah menjadi aristokrasi almamater.
Bahaya tersebut semakin nyata apabila sekolah dan kampus yang disebut akan diintegrasikan berasal dari lingkaran lembaga unggulan seperti Taruna Nusantara, Krida Nusantara, Pradita University, dan Institut Teknologi Del.
Integrasi dari sekolah unggulan menuju universitas khusus, lalu diteruskan ke pemerintahan dan BUMN, dapat menciptakan kasta administratif baru yang dibangun menggunakan uang rakyat.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan konteks ketimpangan yang tidak boleh diabaikan. Pada 2025, angka partisipasi kasar perguruan tinggi kelompok 20 persen termiskin hanya 17,30 persen, sedangkan kelompok 20 persen terkaya mencapai 55,37 persen.
APK pendidikan tinggi di perdesaan hanya 23,14 persen, jauh di bawah perkotaan yang mencapai 38,58 persen. Secara nasional, sekitar dua pertiga penduduk usia kuliah belum menikmati pendidikan tinggi.
Dalam keadaan seperti itu, pemerintah wajib menjelaskan alasan APBN harus membangun sepuluh universitas elite baru dibandingkan memperluas KIP Kuliah, memperkuat PTN yang sudah ada, meningkatkan mutu perguruan tinggi daerah, menambah dosen, memperbaiki laboratorium, atau membuka akses pendidikan tinggi bagi anak-anak miskin dan masyarakat perdesaan.
Beasiswa penuh terdengar progresif, tetapi manfaatnya dapat berbalik menjadi subsidi negara bagi kelompok yang telah unggul apabila seleksinya tidak disertai afirmasi sosial dan geografis.
Keberhasilan URI tidak dapat diukur dari kemegahan gedung, ketatnya seleksi, jumlah peserta yang mengikuti baris-berbaris, atau panjangnya rute long march Panglima Besar Soedirman. Ukurannya harus terlihat dari jumlah mahasiswa miskin, anak desa, masyarakat wilayah tertinggal, penyandang disabilitas, serta generasi yang tidak memiliki kedekatan dengan sekolah elite, pejabat, militer, BUMN, maupun kekuasaan politik.
Rujukan terhadap École Nationale d’Administration di Prancis juga harus dibaca secara jujur. ENA memang melahirkan banyak pejabat tinggi, tetapi Prancis menggantinya dengan Institut National du Service Public pada 2022 karena model lama dinilai terlalu homogen secara sosial dan akademik.
Laporan resmi persiapan INSP mencatat sekitar 70 persen siswa ENA pada 2020 memiliki ayah dari kelompok profesi sosial-ekonomi atas. Sekitar 80 persen siswanya pernah menempuh pendidikan di kelompok grande école.
Pelajaran dari Prancis bukan hanya bagaimana mendirikan sekolah elite pencetak pejabat. Pelajaran yang lebih penting adalah bagaimana sekolah semacam itu dapat berubah menjadi mesin pewarisan kekuasaan antarkelompok sosial.
Jika URI mengambil siswa dari jaringan sekolah unggulan, mendidik mereka menggunakan APBN, membangun jaringan alumni yang kuat, lalu mengalirkannya menuju pemerintahan dan BUMN, Indonesia berisiko mengimpor penyakit yang sedang dibongkar oleh negara asal inspirasinya.
Penanaman nasionalisme, patriotisme, integritas, dan kecintaan kepada Indonesia tentu memiliki tujuan yang sah. Namun pemerintah harus menjamin bahwa “pro-Indonesia” tidak diterjemahkan menjadi pro-presiden, pro-pemerintah, pro-kementerian tertentu, atau anti-kritik.
Indonesia tidak identik dengan pemerintah yang sedang berkuasa. Kepentingan negara juga tidak selalu sama dengan kepentingan pejabat.
Universitas yang sehat harus dapat melahirkan mahasiswa yang berani membantah kebijakan Presiden Prabowo apabila bukti ilmiah dan kepentingan rakyat menuntutnya.
Kebebasan akademik tidak boleh berhenti ketika hasil penelitian bertentangan dengan pemerintah. Beasiswa tidak boleh menjadi alat kepatuhan. Masa depan karier tidak boleh bergantung pada kesediaan mahasiswa menerima tafsir resmi nasionalisme.
Penunjukan seorang Wakil Menteri Pertahanan berlatar belakang militer sebagai Gubernur URI, penggunaan nomenklatur gubernur dan wakil gubernur, pendidikan fisik, serta kuatnya muatan wawasan kebangsaan tidak otomatis melanggar hukum.
Namun kombinasi tersebut menciptakan risiko dominasi budaya komando dalam ruang akademik. Rangkap jabatan Donny sebagai Wamenhan dan Gubernur URI juga mengaburkan fokus, pertanggungjawaban, konflik kepentingan, penggunaan fasilitas, serta garis pemisah antara agenda pertahanan dan pendidikan tinggi.
Universitas tidak boleh menjadi tempat negara mengajarkan satu jawaban resmi. Universitas harus menjadi ruang tempat jawaban resmi diuji, dikritik, dipatahkan, atau diperbaiki melalui ilmu pengetahuan.
Pemerintah juga harus menjelaskan hubungan URI dengan rencana lain Presiden Prabowo untuk membangun sepuluh universitas kedokteran dan sains bersama Imperial College London.
Pada Juni 2026, pemerintah mengumumkan rencana pembangunan sepuluh kampus kedokteran dan sains. Sebulan kemudian diumumkan rencana sepuluh Universitas Republik Indonesia untuk mencetak pemimpin pemerintahan dan BUMN.
Apabila kedua rencana tersebut merupakan program yang sama, pemerintah harus menjelaskan mengapa misinya berubah antara kedokteran dan sains dengan pendidikan kepemimpinan. Apabila keduanya berbeda, berarti pemerintah sedang merancang hingga dua puluh kampus baru.
Konsekuensinya mencakup pembangunan gedung, penyediaan dosen, laboratorium, rumah sakit pendidikan, beasiswa penuh, biaya operasional, dan pengadaan lahan dalam skala sangat besar. Kekaburan itu memperkuat kesan bahwa angka “sepuluh universitas” diumumkan lebih cepat daripada desain pendidikannya.
Rencana mengintegrasikan Taruna Nusantara, Krida Nusantara, Pradita University, dan Institut Teknologi Del juga wajib dijelaskan. Sebagian lembaga tersebut dikelola yayasan dan bukan satuan kerja pemerintah pusat.
Negara harus membuka apakah integrasi berarti kerja sama kurikulum, pembinaan mutu, afiliasi, pemberian subsidi, pengendalian manajemen, atau pengambilalihan. Aset yayasan, otonomi akademik, mahasiswa, dan tenaga pendidiknya tidak dapat diperlakukan seperti aset perusahaan yang cukup dipindahkan ke dalam portofolio baru.
Hal serupa berlaku terhadap rencana pembangunan kampus di lahan PTPN Cikasungka, Kabupaten Bogor. Pemerintah harus membuka status hak atas tanah, luas lahan, valuasi aset, mekanisme pemanfaatan atau pengalihan, kesesuaian tata ruang, kajian lingkungan, proses pengadaan, serta nilai ekonominya.
Sebutan “lahan tidak produktif” bukan izin otomatis untuk memindahkan aset korporasi negara kepada lembaga yang struktur hukumnya sendiri belum terang.
Sebelum pembangunan URI diperluas, pemerintah harus mempublikasikan regulasi pembentukannya, membuka statuta dan struktur organisasinya, menjelaskan kedudukan BPPK, menguraikan hubungan dengan LAN, Lemhannas, Kemendiktisaintek, Kemhan, Danantara, serta kementerian yang menangani BUMN, dan menghitung total biaya investasi maupun biaya operasional per mahasiswa.
Pemerintah juga harus membentuk senat akademik, majelis wali amanat, komite audit, serta pengawas independen; menjamin seleksi nasional yang terbuka; menerapkan afirmasi sosial, geografis, gender, dan disabilitas; melarang penempatan otomatis lulusan ke jabatan ASN atau BUMN; mengaudit pelaksanaan P3MD; membuka seluruh kerja sama dengan lembaga swasta; mengakhiri rangkap jabatan pimpinan setelah masa transisi; serta memberikan jaminan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak akan memengaruhi beasiswa dan masa depan karier mahasiswa.
Gagasan URI masih dapat menjadi warisan besar Presiden Prabowo apabila institusi tersebut memperluas mobilitas sosial, memperbaiki kompetensi negara, dan melahirkan pemimpin yang berani menyampaikan kebenaran kepada kekuasaan.
Namun dalam desain yang diumumkan saat ini, URI terancam menjadi jalur pendidikan elite yang dipilih negara, dibiayai negara, dibentuk menurut tafsir nasionalisme pemerintah, lalu disalurkan kembali untuk menguasai birokrasi dan BUMN.
Ujian paling jujur terhadap URI bukan terletak pada siapa gubernurnya, seberapa luas kampusnya, atau seberapa heroik kegiatan fisiknya. Ujiannya adalah apakah mahasiswa URI kelak bebas mengkritik Presiden yang mendirikannya tanpa kehilangan beasiswa, gelar, dan masa depan karier.
Jika jawabannya tidak, Universitas Republik Indonesia bukan universitas dalam makna sejati. Ia hanya akan menjadi sekolah kader kekuasaan yang seluruh ongkosnya dibayar oleh rakyat.
Jakarta, 24 Juli 2026
Penulis: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.