Fakta Nasional

Selly Andriany Dorong Penegakan Hukum Adil dalam Kasus Kekerasan Seksual Tersangka Difabel di Mataram

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta aparat penegak hukum memastikan proses yang transparan dan adil dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh I Wayan Agus Suartama (IWAS), seorang penya…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 04 December 2024 📖 2 menit
Selly Andriany Dorong Penegakan Hukum Adil dalam Kasus Kekerasan Seksual Tersangka Difabel di Mataram
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta aparat penegak hukum memastikan proses yang transparan dan adil dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh I Wayan Agus Suartama (IWAS), seorang penyandang disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selly mendorong dilakukannya assessment kejiwaan terhadap tersangka untuk memastikan kebenaran kasus ini.

"Saya mendorong adanya hukum yang adil. Meskipun tersangka menyandang status disabilitas, itu bukan berarti meniadakan kasus, terutama ketika sudah ada bukti yang cukup," kata Selly, Rabu (4/12/2024).

Kasus ini menjadi perbincangan publik setelah IWAS alias Agus ‘Buntung’, yang lahir tanpa tangan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu perempuan. Sejumlah pihak meragukan kemampuan fisiknya untuk melakukan tindakan tersebut.

Namun, Polda NTB telah menetapkan IWAS sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang didukung pengakuan korban dan pemeriksaan terhadap lima saksi. Laporan juga mencatat adanya 13 korban kekerasan seksual oleh tersangka, termasuk korban yang masih berusia 18 tahun.

Selly menilai assessment kejiwaan diperlukan untuk memastikan kondisi psikologis tersangka, termasuk adanya kemungkinan kelainan seksual. Menurutnya, hal ini sejalan dengan Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengedepankan rehabilitasi pelaku dan korban.

"Laporan tentang 13 korban, termasuk anak di bawah umur, harus menjadi perhatian serius. Penegakan hukum dan rehabilitasi pelaku ini adalah bagian dari amanat UU TPKS untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual," jelas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.

Meski IWAS berstatus tersangka, Selly mengapresiasi langkah kepolisian yang menempatkannya dalam tahanan rumah sesuai kondisi disabilitasnya. Ia juga meminta pendekatan inklusif dilakukan, dengan melibatkan ahli disabilitas dan organisasi masyarakat sipil agar hak-hak tersangka tetap terlindungi.

"Aparat hukum harus bekerja profesional untuk memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi, termasuk korban dan tersangka," tegas Selly.

Selain rehabilitasi untuk pelaku, Selly menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan perlindungan privasi bagi para korban. Menurutnya, korban harus mendapatkan akses penuh terhadap pendampingan hukum dan trauma healing agar dapat pulih dari dampak kekerasan yang dialami.

"Pendampingan psikologis bagi korban dan keamanan privasi mereka harus diprioritaskan agar tidak terjadi reviktimisasi," tambahnya.

Selly juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Data sinergi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengadaan Layanan (FPL) menunjukkan 15.621 kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan sepanjang 2024.

"Kasus kekerasan seksual ini adalah fenomena gunung es. Kita harus bekerja bersama agar tidak ada lagi korban berikutnya," ujarnya.

Selly mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus IWAS dengan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap penyelesaian kasus ini dapat menciptakan keadilan dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di masa depan.

"Mari kita kawal kasus ini agar kebenaran terungkap. Penegakan hukum yang transparan dan adil adalah kunci untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa," pungkasnya. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK