SEMA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi, Praktisi: Jaksa Harus Maksimal Lagi Sejak Awal
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 untuk menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh penuntut umum. Tidak hanya mengi…
Dengarkan Ringkasan
Tidak hanya mengingatkan penuntut umum, SEMA yang ditetapkan 19 Agustus 2026 lalu tersebut juga menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“SEMA ini sebenarnya mengingatkan jaksa untuk ke depan. Dengan adanya SEMA ini, jaksa tidak bisa lagi menjadikan upaya hukum banding dan kasasi sebagai ruang untuk memperbaiki kelemahan pembuktiannya," katanya di Bandarlampung, Jumat (28l8).
Jaksa, katanya, ke depan harus memastikan lagi bahwa perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan tersebut benar-benar memiliki dasar pembuktian yang kuat seperti alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti harus dipersiapkan dan diuji secara optimal dalam persidangan.
Meski demikian, ia juga mengingatkan kepada jaksa bahwa bukan berarti jaksa telah kehilangan seluruh mekanisme hukum ketika menemukan persoalan dalam sebuah putusan. Menurutnya, jaksa harus bisa membedakan antara upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa yang memiliki syarat dan alasan tersendiri.
Terakhir, katanya, ia menilai bahwa penerbitan SEMA oleh MA berdampak positif sehingga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang memperoleh putusan bebas. Namun, katanya lagi, ia menekankan bahwa putusan bebas tetap harus lahir dari proses persidangan yang objektif dan berdasarkan pembuktian yang sah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.