Fakta Nasional

SEMA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi, Praktisi: Jaksa Harus Maksimal Lagi Sejak Awal

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 untuk menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh penuntut umum. Tidak hanya mengi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 28 August 2026 📖 2 menit
SEMA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi, Praktisi: Jaksa Harus Maksimal Lagi Sejak Awal
Praktisi Hukum, Dr Ahmad Handoko. (FAKTANASIONAL/HO)
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 untuk menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh penuntut umum.

Tidak hanya mengingatkan penuntut umum, SEMA yang ditetapkan 19 Agustus 2026 lalu tersebut juga menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sejumlah praktisi hukum sendiri, salah satunya Dr Ahmad Handoko menyambut baik dengan adanya ketentuan baru tersebut. Menurut Handoko, ketentuan yang berpihak kepada pencari keadilan tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus lebih cermat dan profesional lagi sejak tahap penyusunan surat dakwaan hingga pembuktian di persidangan.

“SEMA ini sebenarnya mengingatkan jaksa untuk ke depan. Dengan adanya SEMA ini, jaksa tidak bisa lagi menjadikan upaya hukum banding dan kasasi sebagai ruang untuk memperbaiki kelemahan pembuktiannya," katanya di Bandarlampung, Jumat (28l8).

Ia menambahkan dirinya menilai bahwa larangan mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan bebas tersebut harus dipahami sebagai dorongan agar proses penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal sejak pemeriksaan di tingkat pertama.

Jaksa, katanya, ke depan harus memastikan lagi bahwa perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan tersebut benar-benar memiliki dasar pembuktian yang kuat seperti alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti harus dipersiapkan dan diuji secara optimal dalam persidangan.

"Putusan bebas sendiri merupakan konsekuensi dari proses pembuktian di persidangan. Ketika hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka putusan tersebut tidak lagi dapat diserang melalui banding maupun kasasi oleh penuntut umum," kata dia.

Meski demikian, ia juga mengingatkan kepada jaksa bahwa bukan berarti jaksa telah kehilangan seluruh mekanisme hukum ketika menemukan persoalan dalam sebuah putusan. Menurutnya, jaksa harus bisa membedakan antara upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa yang memiliki syarat dan alasan tersendiri.

"Masyarakat juga agar tidak menyamakan putusan bebas dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Dalam SEMA, putusan lepas memiliki konsekuensi berbeda. Terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan dan jika penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan lepas, maka kewenangan penahanannya akan beralih kepada pengadilan tinggi. Keduanya adalah hal yang berbeda, karena itu konsekuensi upaya hukumnya juga berbeda. Untuk putusan bebas kini secara tegas ditutup untuk banding dan kasasi,” katanya.

Terakhir, katanya, ia menilai bahwa penerbitan SEMA oleh MA berdampak positif sehingga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang memperoleh putusan bebas. Namun, katanya lagi, ia menekankan bahwa putusan bebas tetap harus lahir dari proses persidangan yang objektif dan berdasarkan pembuktian yang sah.

“Jangan sampai aturan ini kemudian dipahami sebagai perlindungan terhadap putusan yang keliru. Hakim tetap memiliki kewajiban memeriksa perkara secara objektif dan mempertimbangkan seluruh alat bukti sebelum menjatuhkan putusan,” tutup dia.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK