Fakta Nasional

Sengketa Ijazah Gibran, Denny Indrayana Minta MK Panggil Dua Kementerian

FAKTANASIONAL.NET - Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan dua kementerian dalam pemeriksaan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibra…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 24 September 2026 📖 1 menit
Sengketa Ijazah Gibran, Denny Indrayana Minta MK Panggil Dua Kementerian
Gibran Tak Bisa Perbaiki Apa-Apa, Keabsahannya Harus Berdiri Sejak Awal!/Instagram
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan dua kementerian dalam pemeriksaan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Permintaan tersebut disampaikan Denny setelah mengikuti sidang lanjutan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Perkara itu berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Denny meminta MK memanggil Kementerian Hukum untuk memberikan penjelasan mengenai proses harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, terutama ketentuan dalam Pasal 18 ayat 3.

"Kalau ini diteruskan, kami mengusulkan agar diundang juga keterangannya, paling tidak dua kementerian," kata Denny, dikutip dari SINDOnews.

Ia kemudian menjelaskan bahwa kementerian tersebut diperlukan untuk menerangkan proses penyusunan dan harmonisasi aturan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon.

"Pertama, Kementerian Hukum, Direktorat yang terkait dengan perundangan, bagaimana harmonisasi peraturan KPU dan masuknya Pasal 18 ayat 3 itu?" lanjutnya.

Menurut Denny, keterangan tersebut dibutuhkan agar proses masuknya ketentuan Pasal 18 ayat 3 ke dalam PKPU dapat dijelaskan secara terang di persidangan.

Denny menilai masih terdapat hal yang belum terjawab mengenai proses munculnya ketentuan tersebut. Ia meminta penjelasan mengenai pihak yang mengusulkan serta alasan dimasukkannya aturan itu.

"Karena di situ mestinya, harusnya clear, siapa yang mengusulkan, apa alasannya, dan seterusnya, yang malam ini tidak terjawab,” ujarnya.

Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden. MK mencatat perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dan mulai diperiksa pada September 2026.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan keterangan para pihak dalam persidangan MK.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK