Sengketa Masyarakat Adat CBSR vs PT AMNT: Desakan Pencabutan Konsesi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Konflik antara komunitas adat Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Sumbawa memasuki babak baru. Laporan hasil kajian keberadaan masyarakat adat dari Pemkab Sumbawa dan BRIN t…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Konflik antara komunitas adat Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Sumbawa memasuki babak baru. Laporan hasil kajian keberadaan masyarakat adat dari Pemkab Sumbawa dan BRIN telah diserahkan kepada Komnas HAM.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya mediasi berkepanjangan untuk menentukan hak atas lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak, dilansir pada 8 Febuari 2026.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, secara tegas mendesak pemerintah untuk mencabut konsesi PT AMNT. Menurutnya, perusahaan tersebut telah lama mengambil hak masyarakat adat tanpa penyelesaian yang adil.
Peninjauan kembali izin tambang dari sudut pandang hukum dan hak asasi manusia dianggap sangat mendesak, mengingat masyarakat adat sudah menempati wilayah tersebut jauh sebelum izin perusahaan diterbitkan.
Direktur PBHI, Julius Ibrani, menyoroti ketimpangan posisi antara masyarakat dan korporasi. Ia menilai istilah "konflik" kurang tepat karena posisi masyarakat sering kali menjadi korban dari proses konsesi yang sepihak.
Solusi jangka panjang yang didorong oleh para aktivis adalah segera disahkannya RUU Masyarakat Adat untuk memberikan jaminan hukum yang kuat terhadap tanah ulayat dan melindungi mereka dari eksploitasi industri skala besar.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.