Fakta Nasional

Sentil Kejagung, TPUA: Esksekusi Silfester Saja Tak Mampu, Apalagi Rizal Chalid

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Publik masih menunggu langkah nyata kejaksaan untuk mengeksekusi Silfester Matutina yang sampai saat ini masih belum jelas juntrungannya. Padahal, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya sudah memerintahkan Kejaksaan Neger…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 22 September 2025 📖 1 menit
Sentil Kejagung, TPUA: Esksekusi Silfester Saja Tak Mampu, Apalagi Rizal Chalid
Gedung Kejaksaan Agung RI/Ist
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Publik masih menunggu langkah nyata kejaksaan untuk mengeksekusi Silfester Matutina yang sampai saat ini masih belum jelas juntrungannya.

Padahal, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya sudah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan agar menangkap Silfester bertepatan dengan HUT Adhyaksa pada 2 September 2025.

Namun hingga kini, baik Kejagung maupun Kejari Jaksel belum menunjukkan tindakan konkret.

Pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, mengkritik keras situasi ini. Menurutnya, mustahil Kejagung bisa menangkap buronan kasus korupsi BBM, Riza Chalid, yang diduga berada di Malaysia, jika Silfester yang masih berada di dalam negeri saja tidak mampu ditangkap.

“Kalau seperti ini, kejaksaan jadi seperti ayam sayur. Jangan bicara soal menangkap Riza Chalid di luar negeri kalau Silfester saja tidak bisa dieksekusi,” tegas Khozinudin dalam Podcast Madilog bersama Darmawan Sepriyossa, dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu malam (20/9/2025).

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada langkah pencekalan, penetapan sebagai buronan (DPO), maupun eksekusi terhadap Silfester.

“Kalau tidak bisa dieksekusi, setidaknya tetapkan DPO atau lakukan pencekalan. Itu bentuk keseriusan. Tapi sampai sekarang kita tidak tahu apakah dia sudah dicekal atau belum,” jelasnya.

Khozinudin, yang juga menjadi kuasa hukum Roy Suryo dan sejumlah pihak dalam kasus ijazah palsu Jokowi, menilai kejaksaan seolah sengaja membiarkan kasus ini.

“Yang dikorbankan adalah marwah konstitusi. Karena itu kami mendesak agar kejaksaan menjaga kehormatan, wibawa, dan kedaulatan hukum dengan segera menangkap Silfester Matutina,” pungkasnya.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK