Fakta Nasional

Seret Bupati dan Sekda, 11 Orang Hasil OTT Pekalongan Tiba di Gedung KPK

FAKTANASIONAL.NET – Rombongan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jawa Tengah tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa malam (3/3/2026). Sebanyak 11 orang dibawa menggunakan bus pariwisata deng…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 04 March 2026 📖 1 menit
Seret Bupati dan Sekda, 11 Orang Hasil OTT Pekalongan Tiba di Gedung KPK
Ilustrasi/Dok. Wordpress
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Rombongan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jawa Tengah tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa malam (3/3/2026).

Sebanyak 11 orang dibawa menggunakan bus pariwisata dengan pengawalan ketat kepolisian.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bus tiba pukul 21.06 WIB. Para pihak yang diamankan langsung digiring masuk melalui pintu belakang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Salah satu pejabat yang terlihat dalam rombongan tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

Kronologi Penangkapan

Baca Juga: OTT KPK di Ciputat: Sita Rp5 Miliar dalam Lima Koper

Rangkaian operasi senyap ini dimulai sejak Selasa dini hari di dua lokasi berbeda:

  1. Semarang: Penyidik menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama seorang ajudan dan satu orang kepercayaannya.

  2. Pekalongan: Tim KPK mengamankan 11 orang lainnya, termasuk Sekda Mohammad Yulian Akbar dan sejumlah pihak terkait.

Dugaan Kasus dan Modus Operandi

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penyidik mensinyalir adanya skema pengaturan dan pengkondisian vendor tertentu.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga sengaja "dimenangkan" untuk mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Pekalongan melalui proses yang tidak transparan.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Unit kendaraan mobil.

  • Barang Bukti Elektronik (BBE).

  • Dokumen terkait pengadaan barang dan jasa.

“Modusnya adalah pengaturan dan pengkondisian vendor atau perusahaan tertentu agar dimenangkan untuk mendeliver barang atau jasa di Pemkab Pekalongan,” tulis laporan tersebut.

Sesuai prosedur hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK