Sesuaikan dengan Perkembangan Teknologi, UU Hak Cipta Perlu Direvisi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya memperkuat pelindungan terhadap hak cipta di Indonesia. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat dan kompleksitas tantangan yang dihadapi para penci…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya memperkuat pelindungan terhadap hak cipta di Indonesia. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat dan kompleksitas tantangan yang dihadapi para pencipta.
Wakil Ketua Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Menurutnya, revisi tersebut bertujuan untuk mengadaptasi kebijakan hukum hak cipta agar sesuai dengan perkembangan zaman dan memberikan pelindungan yang lebih maksimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“Revisi UU hak cipta menjadi perhatian Baleg mudah-mudah kita bisa menanggapi dengan baik semoga UU hak cipta itu menjadi pas karena banyak yang tidak dianggap diakui oleh negara lain tetapi di dalam negeri sendiri tidak,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini dalam rapat pleno dengan pengusul RUU Revisi UU No 28 Tahun 2014 di Gedung Parlemen, Selasa (05/11/2024).
Sedangkan Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw selaku pengusul revisi UU Hak Cipta mengatakan, perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam lanskap hak cipta di Indonesia. UU Hak Cipta saat ini menghadapi berbagai tantangan baru yang memerlukan kajian mendalam dan pembaruan.
UU Hak Cipta saat ini untuk royalti seni tari dan penulisan sebenarnya sudah diatur dalam konteks hak ekonomi pencipta, namun cakupannya kurang spesifik dibandingkan karya musik atau seni visual.
Misalnya, Pasal 8-10 UU Hak Cipta ini mengakui bahwa semua pencipta termasuk koreografer dan penulis, memiliki hak ekonomi atas penggunaan karya mereka yang meliputi hak untuk menerima royalti dari pemanfaatan karya mereka.
“Namun, dalam praktiknya sistem royalti untuk seni tari dan penulisan tidak diatur sekomprehensif royalti musik atau film,” ungkapnya.
Menurutnya, perlu mempertimbangkan aturan hukum alternatif yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, seperti penggunaan smart contracts dan blockchain untuk manajemen hak cipta. Sistem ini dapat memfasilitasi transaksi hak cipta yang lebih efisien dan transparan di era digital.
“UU Hak Cipta perlu mempertimbangkan penggunaan teknologi untuk penegakan hukum yang lebih efektif di dunia digital, seperti sistem deteksi pelanggaran otomatis dan mekanisme perlindungan online,” imbuh Politisi Partai Gerindra ini.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.