Fakta Nasional

Setahun Kasus Dana CSR BI-OJK, Ketua KPK: “Masalah Waktu Saja”

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berjalan. Setelah berlangsung sek…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 18 August 2026 📖 1 menit
Setahun Kasus Dana CSR BI-OJK, Ketua KPK: “Masalah Waktu Saja”
Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berjalan.

Setelah berlangsung sekitar satu tahun, KPK menyebut penyelesaian perkara tersebut tinggal menunggu waktu.

Pernyataan itu disampaikan Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026. “Tapi saya yakin itu hanya masalah waktu saja,” kata Setyo, dikutip dari Kompas.com.

Setyo menjelaskan, kelanjutan penyidikan kasus CSR BI-OJK berada dalam kewenangan Direktur Penyidikan.

Ia mengakui banyaknya perkara yang sedang ditangani KPK, termasuk sejumlah operasi tangkap tangan (OTT), turut memengaruhi ritme penyelesaian perkara.

“Karena ada durasi waktu yang harus segera diselesaikan, ada pelimpahan tahap 1, tahap 2 yang harus segera dituntaskan, sehingga menyebabkan beberapa perkara yang sifatnya case building menjadi sedikit tertunda,” ujar Setyo.

Kasus ini telah disidik selama satu tahun. KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan.

KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK, tetapi kegiatan sosial yang tercantum dalam proposal bantuan diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, yakni Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Keduanya juga diduga melakukan pencucian uang untuk kepentingan pribadi. Heri dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP, serta ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK