Setelah 23 Tahun, UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan DPR
FAKTANASIONAL.NET - Perjalanan panjang pembentukan regulasi baru ketenagakerjaan akhirnya mencapai titik penting. Setelah melalui proses selama 23 tahun, Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Sel…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Perjalanan panjang pembentukan regulasi baru ketenagakerjaan akhirnya mencapai titik penting. Setelah melalui proses selama 23 tahun, Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, hubungan antara pekerja dan pengusaha diatur melalui UU Nomor 13 Tahun 2003. Pemerintah kemudian berupaya memperbarui aturan tersebut melalui UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 2023.
Namun, regulasi itu mendapat penolakan dari sejumlah serikat buruh. Mereka menilai aturan tersebut merugikan pekerja dan proses pembentukannya belum memberikan ruang partisipasi masyarakat secara memadai.
Serikat buruh kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut ditindaklanjuti dengan perintah agar pemerintah dan DPR menyusun UU ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih adil bagi pekerja maupun pengusaha.
Dikutip dari Kompas.com, proses penyusunan regulasi baru kemudian dilakukan DPR melalui Komisi IX dengan mengubah nama regulasi menjadi UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam proses revisi, DPR memberikan draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. Para pemangku kepentingan diberi kesempatan menyampaikan masukan terhadap rancangan tersebut.
Aspirasi dari pekerja dan pengusaha kemudian diserap melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian UMKM. Seluruh masukan tersebut dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan diserahkan kepada DPR RI pada Senin (14/9/2026).
Pemerintah dan DPR selanjutnya menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat Komisi IX pada Senin (5/10/2026).
Sehari setelah kesepakatan tersebut, DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan sebelum pengesahan dilakukan.
"Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ungkap Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan ini menandai berakhirnya proses panjang penyusunan regulasi baru yang sebelumnya menjadi bagian dari perjalanan perubahan aturan ketenagakerjaan selama 23 tahun.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.