Fakta Nasional

Setelah Pengakuan Jampidsus Febrie, Saatnya Polri Memanggil dan Mengusut Dugaan Keterlibatannya

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Cendekiawan dan pemikir bangsa, Ir R Haidar Alwi menilai pernyataan pers Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan rangkaian pengakuan yang justru semakin mendekatkan dirinya dengan barang bukti ratusan miliar rupiah yang se…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 10 July 2026 📖 3 menit
Setelah Pengakuan Jampidsus Febrie, Saatnya Polri Memanggil dan Mengusut Dugaan Keterlibatannya
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Cendekiawan dan pemikir bangsa, Ir R Haidar Alwi menilai pernyataan pers Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan rangkaian pengakuan yang justru semakin mendekatkan dirinya dengan barang bukti ratusan miliar rupiah yang sedang disidik oleh Kortas Tipikor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Haidar menyampaikan perspektif yang tajam, bahwa melalui keterangan resmi yang disampaikan di hadapan media, Febrie kini secara de facto berpotensi menggeser dirinya dari posisi sekadar sasaran rumor menjadi saksi penting yang mengetahui persis konteks keberadaan harta, mengenal struktur kegiatannya, hingga menguasai tempat penyimpanannya.

"Posisi ini sudah lebih dari cukup secara yuridis untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan formal dan substantif, tanpa harus terhambat oleh retorika birokrasi maupun tameng prestasi institusi Gedung Bundar," tandas Haidar Alwi dalam catatan kritisnya kepada redaksi, Jumat (10/6/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun dari rangkaian penyidikan bersama antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, operasi penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, berhasil mengamankan sebuah brankas terkunci yang berisi tujuh koper dengan muatan fantastis.

Di dalamnya terdapat 74 kilogram emas batangan, mata uang asing senilai 4.767.300 Dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 Dolar Singapura, uang tunai rupiah, serta berbagai dokumen pribadi hingga foto keluarga.

Dalam merespon temuan masif bernilai sekitar 476 miliar rupiah tersebut, Febrie justru melepaskan tiga pengakuan krusial yang mengonfirmasi bahwa rumah tersebut adalah aset pribadinya sejak lama, harta di dalamnya memiliki pemilik, dan dirinya mengetahui adanya proyek bangunan fisik serta rantai orang yang terlibat di sana.

Simak baik-baik analisa Haidar Alwi: "Klaim Febrie yang menyatakan bahwa uang tersebut sekadar "ada yang punya" merupakan titik terlemah sekaligus paling berbahaya dalam pernyataan pembelaannya."

Haidar menjelaskan, di dalam hukum progresif, pembuktian tidak boleh berhenti pada dokumen formal, melainkan wajib mengejar pemilik manfaat sebenarnya, siapa yang menitipkan, bagaimana akses kunci brankas dikendalikan, dan mengapa kekayaan sebesar itu disimpan di kediaman pribadi seorang pejabat penegak hukum berpangkat tinggi.

Kelemahan semakin nampak ketika muncul narasi mengenai adanya "kegiatan bangunan". Hal ini terasa sangat tidak sebanding dan ganjil secara logika ekonomi. Sebuah proyek konstruksi sewajarnya diselesaikan melalui mekanisme perbankan resmi yang akuntabel, bukan lewat tumpukan emas batangan dan valuta asing di dalam koper tersembunyi.

"Pengakuan terbuka mengenai kepemilikan rumah pribadi di Sentul ini secara otomatis membuka kotak pandora atas kepatuhan pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dalam ringkasan e-LHKPN periode terakhirnya, total kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp18,2 miliar dengan sebaran aset yang hanya meliputi wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung, tanpa pernah memunculkan rumah di Sentul tersebut," papar Haidar Alwi.

Mengingat pedoman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan pelaporan atas seluruh aset yang secara nyata dikuasai meskipun di atas kertas menggunakan nama pihak lain, maka jurang perbedaan nilai antara temuan brankas yang mencapai 26 kali lipat dari total harta yang dilaporkannya menjadi alarm keras yang wajib diusut tuntas secara hukum.

Sikap Febrie yang memilih mengambangkan pertanyaan wartawan terkait isu pengunduran dirinya, serta jawaban "tidak ingat lagi" saat dikonfirmasi mengenai rekam jejak penanganan perkara Tan Kian dalam skandal Asabri, semakin memperburuk memori kelembagaan di mata publik.

Haidar Alwi mengingatkan Kejaksaan Agung tidak boleh membiarkan dinamika personal ini merusak integritas institusi secara keseluruhan dengan cara mencampuradukkan pembelaan individu menggunakan kata ganti jabatan Jampidsus.

"Penanganan kasus-kasus strategis seperti tata kelola Makan Bergizi Gratis maupun penyelamatan sumber daya alam tidak boleh dijadikan tameng hukum ataupun alat diplomasi bersyarat untuk menghindar dari jangkauan penyidikan," tandas Haidar.

Demi menjaga marwah penegakan hukum yang bersih dan bebas dari benturan kepentingan, Haidar berharap Polri harus segera memanggil Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan formal sebagai saksi penting, disertai penyitaan menyeluruh terhadap rekaman kamera pengawas, dokumen pembangunan, dan data digital terkait.

Secara beriringan, KPK juga harus segera bergerak melakukan pemeriksaan substantif terhadap LHKPN yang bersangkutan demi mendeteksi adanya potensi kepemilikan de facto yang disembunyikan.

"Demi memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan struktural di Gedung Bundar, Jaksa Agung dituntut untuk segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Febrie dari jabatannya agar proses hukum di tingkat penyidik Kepolisian dapat berjalan objektif tanpa intervensi," tandas Haidar Alwi dengan mantap.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK