Fakta Nasional

Setelah Praperadilan Upaya Paksa Pengeledahan, Roy Suryo Ajukan Gugaan Status Tersangka di PN Jaksel

FAKTANASIONAL.NET - Tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang mempersoalkan status tersangka. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upay…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 04 July 2026 📖 1 menit
Setelah Praperadilan Upaya Paksa Pengeledahan, Roy Suryo Ajukan Gugaan Status Tersangka di PN Jaksel

FAKTANASIONAL.NET - Tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang mempersoalkan status tersangka.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/7/2026).

Gugatan praperadilan Roy Suryo tentang status tersangka teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dia mendaftarkannya pada Kamis (2/7/2026) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini akan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dan Termohon I dalam gugatan ini yaitu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik.

Sementara itu Termohon II yaitu Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq tim jaksa penuntut umum (JPU).

Petitum permohonan Roy dalam gugatan praperadilan ini belum tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (10/7).

"Agenda: pembacaan permohonan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan ini juga diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dan Termohon I ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik.

Sementara itu termohon II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Proses persidangan gugatan praperadilan ini sudah memasuki tahap kesimpulan dan hakim akan membacakan putusan untuk gugatan praperadilan ini pada Selasa (7/7/2026). (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK