Fakta Nasional

Setelah Putusan MK Tuntas, Gibran Ngaku-Ngaku Lulus SMA

FAKTANASIONAL.NET - Dalam pepatah Minangkabau ada istilah, "cakak abih silek takana" (berkelahi selesai, silat teringat). Artinya, berkelahi sudah babak-belur, baru kemudian dikatakan bahwa saya jagoan, saya pandai bela diri (silat), mereka semua ak…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 08 October 2026 📖 2 menit
Setelah Putusan MK Tuntas, Gibran Ngaku-Ngaku Lulus SMA
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Dalam pepatah Minangkabau ada istilah, "cakak abih silek takana" (berkelahi selesai, silat teringat). Artinya, berkelahi sudah babak-belur, baru kemudian dikatakan bahwa saya jagoan, saya pandai bela diri (silat), mereka semua akan saya habisi. Tapi, sayang, semua sudah tidak bisa, tidak mungkin, perkelahian sudah selesai.

Kira-kira begitulah yang terjadi dengan Wapres Gibran. Setelah putusan MK yang final dan mengikat itu ketok palu, beliau baru mengatakan bahwa kalau saya tak lulus SMA, kan saya tak mungkin bisa kuliah, saya kan kuliah juga sampai S1 di Singapura. Padahal putusan MK sudah terbit, persidangan MK sudah ditutup.

Kalau memang lulus SMA, kenapa muncul Surat Keterangan (Suket) itu dan diserahkan pula ke KPU? KPU harusnya tak perlu membuat PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 ayat 3, yang dikatakan pemohon pasal selundupkan? Kenapa tak muncul sejak awal, dan menyerahkan saja Pihak Terkait kepada Andi Azwan?

Banyak pertanyaan imbas dari respon Wapres Gibran itu? Sampai pendidikan di Singapura dan Indonesia dibanding-bandingkan. Gibran langsung lompat ke Sarjana tanpa lewat SMA. Karena itu, tak ada ijazah SMA. Tapi bukti-bukti pasti bisa diminta sejak awal, dan tidak perlu ada "Suket" yang memang aneh bin ajaib itu.

Wajar saja, kalau ada orang yang beranggapan bahwa ini kebohongan apa lagi? Ini seperti membuka lagi luka lama yang sudah sembuh. Luka lama berdarah kembali. Kalaupun ditunjukkan bukti lulus SMA itu, apakah bisa mengubah putusan MK itu? Apakah bisa dipercaya apa yang ditunjukkan itu memang bukti lulus SMA?

Perlu diingat, bahwa tidak ada satu orang pun dari 9 Hakim MK yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait putusan MK soal ijazah SMA Wapres Gibran itu. Berbeda dengan putusan MK 90/2023. Artinya, tidak ada secuilpun keragu-raguan terkait putusan MK itu. Bulat dan padat. Tidak ada sumbing dan lonjong.

Kalau saja waktunya masih ada, maka Gibran tak akan bisa maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo. Sudahlah umur tidak cukup, ijazah pun tidak lengkap. Mungkin itulah yang membuat Hakim MK bulat dan padat memutuskannya. Hakim MK punya pengalaman yang panjang bagaimana aturan dimainkan. (ERIZAL)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK