Setelah Vonis Disorot, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tunggu Kebebasan di Rutan KPK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dipastikan bebas dari tahanan pada Jumat (28/11/2025), menyusul turunnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Suami Ira, Zaim…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dipastikan bebas dari tahanan pada Jumat (28/11/2025), menyusul turunnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Suami Ira, Zaim Uchrowi, bersama sejumlah anggota keluarga dan tim pengacara, sudah menunggu di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak pukul 05.00 WIB.
KPK Konfirmasi Terima dan Proses Surat Kepres
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Keppres rehabilitasi yang diserahkan oleh Kementerian Hukum telah diterima. KPK akan segera memproses surat tersebut, memastikan Ira Puspadewi dan dua terpidana lainnya (M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono) dibebaskan hari ini. Kebebasan ini menandai akhir dari masa tahanan mereka.
Rehabilitasi Turun Setelah Kasus Akuisisi Disorot Publik
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, vonis yang menuai sorotan publik. Dua direktur ASDP lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis 4 tahun penjara. Keputusan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo kepada ketiganya menyusul kajian hukum yang dilakukan Komisi III DPR RI berdasarkan aspirasi masyarakat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.