Setyo Budiyanto Tegaskan Amnesti Hasto Kristiyanto Hak Konstitusional Presiden
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua KPK, Setyo Budiyanto, angkat bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Langkah ini muncul di tengah proses hukum atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua KPK, Setyo Budiyanto, angkat bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Langkah ini muncul di tengah proses hukum atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda bagi Hasto, yang dinilai sebagian pihak belum final di tingkat banding.
Berdasarkan pasal UUD 1945, presiden berwenang memberikan amnesti atas rekomendasi DPR. Amnesti sendiri merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman. Sebanyak 1.116 nama diajukan pemerintah untuk mendapatkan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses verifikasi berjalan ketat sebelum keputusan presiden diambil.
Meski mengakui kewenangan presiden, Setyo Budiyanto menyatakan KPK akan menelaah keputusan tersebut. Sementara itu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tipikor. KPK juga akan mempelajari informasi amnesti secara mendalam untuk memastikan independensi penegakan hukum tetap terjaga.
Kasus Hasto Kristiyanto—terbukti bersalah atas suap pengurusan PAW calon anggota DPR—kembali memunculkan perdebatan soal etika pemberian amnesti pada politisi. Publik kini menanti hasil banding serta keputusan final KPK dalam menanggapi amnesti ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.