Sherly Tjoanda Ngadu Kena PHP dari Kementerian ATR/BPN ke DPR
FAKTANASIONAL.NET - Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda menyampaikan keluhan kepada DPR terkait belum adanya kepastian redistribusi dan sertifikasi lahan bagi petani di wilayahnya. Proses pengusulan lahan tersebut disebut telah berjalan sek…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda menyampaikan keluhan kepada DPR terkait belum adanya kepastian redistribusi dan sertifikasi lahan bagi petani di wilayahnya.
Proses pengusulan lahan tersebut disebut telah berjalan sekitar satu tahun, tetapi belum menghasilkan kepastian eksekusi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid.
Keluhan itu disampaikan Sherly dalam rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah gubernur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Agenda rapat membahas peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dikutip dari Kompas.com, 15 September 2026, Sherly menilai pemerintah daerah membutuhkan kewenangan yang sejalan dengan tanggung jawab ketika dipercaya memimpin GTRA di daerah.
“Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan fungsi GTRA di daerah. Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” ujar Sherly.
Sherly menjelaskan, Maluku Utara memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sekitar 36.200 hektar. Dari jumlah tersebut, sekitar 16.000 hektar telah diverifikasi dan dinyatakan clear, tetapi belum dapat didistribusikan kepada petani.
“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” keluhnya.
Ia mengatakan informasi terakhir yang diterima menyebutkan proses eksekusi berada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan), sebelum kemudian dapat diberikan sebagai hak pakai kepada petani.
Menurut Sherly, koordinasi antarlembaga terkait kepastian status tanah sebenarnya sudah berjalan. Namun, persoalan muncul karena tidak terdapat batas waktu yang jelas untuk penyelesaian proses tersebut.
“Saat ini menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah, semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu. Mungkin jika bisa diatur ada kepastian waktu, jika sudah melewati batas waktu tertentu 30 hari atau 60 hari, kami sebagai ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana, misalnya,” katanya.
Sherly juga menyinggung rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Ia berharap lembaga tersebut tidak sekadar menambah struktur birokrasi, tetapi mampu memecahkan kebuntuan reforma agraria di lapangan.
“Dan kemudian sehingga kami ketika dikasih tanggung jawab untuk mengurangi kemiskinan atau meningkatkan pendapatan masyarakat dengan membagi tanah satu petani, satu keluarga, satu sampai dua hektar, itu sangat membantu menurunkan tingkat kemiskinan dan menaikkan pendapatan masyarakat,” jelas Sherly.
Ia menegaskan, pemerintah daerah Maluku Utara telah berproses selama satu tahun untuk membagikan 16.000 hektar lahan kepada petani.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.