Siap-Siap Cair! Ini Aturan Terbaru Gaji ke-13 ASN dan Kriteria yang Dicoret
FAKTANASIONAL.NET - Kabar gembira menghampiri para aparatur sipil negara dan purnatugas di seluruh tanah air menjelang pertengahan tahun ini. Pemerintah dipastikan bakal mencairkan dana tunjangan gaji ke-13 tahun anggaran 2026 paling cepat pada Sela…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kabar gembira menghampiri para aparatur sipil negara dan purnatugas di seluruh tanah air menjelang pertengahan tahun ini.
Pemerintah dipastikan bakal mencairkan dana tunjangan gaji ke-13 tahun anggaran 2026 paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
Kepastian regulasi keuangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Mengutip pengumuman resmi dari akun Instagram PT Taspen (Persero), proses pembayaran untuk kategori penerima pensiun akan dieksekusi secara serentak mulai tanggal tersebut dengan nominal yang didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026.
Menariknya, regulasi tahun ini menerapkan skema khusus demi asas keadilan anggaran, terutama bagi aparatur atau pensiunan yang memiliki status ganda di birokrasi.
Bagi mereka yang merangkap jabatan sebagai pejabat negara sekaligus purnatugas, hak tunjangan gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali dengan mengambil nominal yang paling besar.
Sebaliknya, keistimewaan diberikan kepada penerima pensiun janda atau duda, di mana mereka tetap berhak mendapatkan dua kali pembayaran hak secara penuh.
Sementara itu, bagi PNS yang memasuki masa purnatugas per 1 Juni 2026, proses administrasi dan pembayarannya menjadi tanggung jawab instansi tempat bekerja terakhir mereka.
Meskipun menyasar jutaan pegawai di berbagai wilayah, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa insentif tahunan ini tidak diberikan kepada seluruh abdi negara.
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, ada kriteria ketat yang membuat hak tersebut otomatis gugur. Fasilitas ini dipastikan absen bagi pegawai negeri sipil, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang saat ini sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, aparatur yang sedang mengemban tugas di luar instansi pemerintah—baik di dalam negeri maupun luar negeri—dan upahnya dibayarkan oleh tempat penugasan baru, juga dicoret dari daftar penerima.
Di luar kelompok pengecualian tersebut, pemerintah menjamin PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN di instansi tertentu akan menerima transferan penuh tanpa potongan iuran ataupun kredit bank.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.