Siap-Siap! KPK Bakal Gali Kesaksian Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Skandal Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi dari unsur asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, Kamis (1/10/2026). Jak…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi dari unsur asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, Kamis (1/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Lasorte, mengatakan pemeriksaan para saksi akan diarahkan untuk mendalami mekanisme pengisian kuota tambahan, termasuk dugaan fee yang berkaitan dengan kuota tersebut.
“Besok kami akan menghadirkan saksi dari unsur Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI, serta sejumlah PIHK untuk mendalami informasi terkait kuota tambahan haji, termasuk dugaan fee dan proses pengisian kuota,” kata Greafik kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Delapan saksi yang akan dihadirkan yakni Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Kesthuri, yang akan didalami keterangannya terkait informasi fee kuota tambahan kepada anggota Kesthuri.
Kemudian Juahir dari Kesthuri dan Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Artha Hanif, Sekjen Kesthuri sekaligus dari PT Thayyiba Tora, serta Muhammad Firman Taufik dari PT Turisina Buana/HIMPUH.
Saksi berikutnya adalah Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia/PT Lantabur. Pemeriksaannya berkaitan dengan sejumlah barang bukti, yakni BB 1577 dan BB 1660.
Selanjutnya, JPU akan memeriksa Muhammad Farid Al-Jawi dari PT Tur Silaturrahmi Nabi/AMPHURI.
Sementara satu saksi lainnya adalah Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian JPU untuk mengurai proses pengelolaan dan pengisian tambahan kuota haji, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.