Fakta Nasional

Siasati Lonjakan Harga Avtur, Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat di Level 9-13 Persen

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah resmi memberikan lampu hijau bagi maskapai penerbangan domestik untuk melakukan penyesuaian harga tiket. Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar global yang mulai me…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 08 April 2026 📖 2 menit
Siasati Lonjakan Harga Avtur, Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat di Level 9-13 Persen
Pemerintah memutuskan memperpanjang skema WFH bagi ASN selama dua bulan ke depan demi menghemat kas APBN dan merancang insentif ekonomi kuartal II./(instagram)

FAKTANASIONAL.NET  – Pemerintah resmi memberikan lampu hijau bagi maskapai penerbangan domestik untuk melakukan penyesuaian harga tiket.

Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar global yang mulai menekan stabilitas operasional industri penerbangan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa tekanan geopolitik global menjadi pemicu utama kenaikan harga avtur di berbagai negara.

Ia membandingkan posisi harga di Indonesia dengan negara-negara tetangga yang juga mengalami tren serupa.

"Terkait dengan harga avtur, berbagai negara sudah menaikkan harga avtur. Thailand di angka Rp29.518, dan Filipina Rp25.326. Avtur ini merupakan BBM nonsubsidi yang harganya mengikuti perkembangan pasar," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).

Dampak pada Operasional Maskapai

Di Indonesia sendiri, harga avtur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tercatat telah menyentuh level Rp23.551 per liter.

Mengingat avtur adalah komponen biaya terbesar dalam industri penerbangan, penyesuaian harga tiket dinilai menjadi pilihan yang sulit dihindari.

"Kenaikan ini sangat mempengaruhi operasional maskapai nasional, di mana komponen avtur berkontribusi hingga 40 persen dari total biaya operasional pesawat," tambah Airlangga.

Pemerintah berpandangan bahwa jika harga tidak disesuaikan, akan terjadi ketimpangan yang bisa merugikan daya saing maskapai dalam negeri. "Tentunya kalau kita tidak menyesuaikan, maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut," tegasnya.

Intervensi Pemerintah: PPN DTP Rp2,6 Triliun

Untuk memastikan kenaikan tiket tidak membebani masyarakat terlalu dalam, pemerintah menyiapkan skema insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen.

Kebijakan ini khusus menyasar tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk jangka waktu dua bulan, pemerintah berharap kenaikan harga tiket tetap terkontrol dalam kisaran 9 hingga 13 persen.

"Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13 persen dengan langkah pertama PPN DTP 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi," ujar Airlangga.

Lebih lanjut, ia merinci besaran subsidi yang digelontorkan negara untuk menjaga daya beli masyarakat di sektor transportasi udara tersebut.

"Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang diberikan oleh pemerintah sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, ini memakan Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum hanya 9 persen sampai 13 persen," tandasnya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK